KEBIJAKAN FISKAL

Soal PMN dan Dividen BUMN, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:00 WIB
Soal PMN dan Dividen BUMN, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berupaya meningkatkan setoran dividen BUMN agar lebih tinggi dibandingkan dengan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemberian PMN sejak tahun ini berdasarkan pada key performance indicator (KPI) khusus. PMN tidak serta merta diberikan kepada BUMN.

“Jadi tidak hanya tambahan total PMN, tapi itu juga harus ditunjukkan dalam performance peningkatan kinerja BUMN," ujar Febrio dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Pada tahun depan, kebijakan dividen BUMN akan tetap mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, regulasi, persepsi investor, serta penugasan yang diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah berupaya memperkuat infrastruktur keuangan BUMN melalui pembentukan holding, restrukturisasi, hingga pengurangan porsi utang terhadap struktur pendanaan. Perbaikan-perbaikan ini nantinya akan tercermin pada peningkatan setoran dividen dan pajak dari BUMN pada APBN.

Pada tahun ini, kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp371 triliun. Penerimaan senilai Rp244,5 triliun adalah kontribusi dalam bentuk pajak. Setoran PNBP tercatat mencapai Rp86,8 triliun.

Adapun setoran dividen dari BUMN pada tahun ini akan mencapai Rp39,7 triliun. Hingga April 2022, realisasi dividen yang diterima pemerintah dari BUMN sudah mencapai Rp25,1 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya