KEBIJAKAN FISKAL

Soal PMN dan Dividen BUMN, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:00 WIB
Soal PMN dan Dividen BUMN, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berupaya meningkatkan setoran dividen BUMN agar lebih tinggi dibandingkan dengan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemberian PMN sejak tahun ini berdasarkan pada key performance indicator (KPI) khusus. PMN tidak serta merta diberikan kepada BUMN.

“Jadi tidak hanya tambahan total PMN, tapi itu juga harus ditunjukkan dalam performance peningkatan kinerja BUMN," ujar Febrio dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Pada tahun depan, kebijakan dividen BUMN akan tetap mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, regulasi, persepsi investor, serta penugasan yang diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah berupaya memperkuat infrastruktur keuangan BUMN melalui pembentukan holding, restrukturisasi, hingga pengurangan porsi utang terhadap struktur pendanaan. Perbaikan-perbaikan ini nantinya akan tercermin pada peningkatan setoran dividen dan pajak dari BUMN pada APBN.

Pada tahun ini, kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp371 triliun. Penerimaan senilai Rp244,5 triliun adalah kontribusi dalam bentuk pajak. Setoran PNBP tercatat mencapai Rp86,8 triliun.

Adapun setoran dividen dari BUMN pada tahun ini akan mencapai Rp39,7 triliun. Hingga April 2022, realisasi dividen yang diterima pemerintah dari BUMN sudah mencapai Rp25,1 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar