KEBIJAKAN FISKAL

Soal PMN dan Dividen BUMN, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:00 WIB
Soal PMN dan Dividen BUMN, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berupaya meningkatkan setoran dividen BUMN agar lebih tinggi dibandingkan dengan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemberian PMN sejak tahun ini berdasarkan pada key performance indicator (KPI) khusus. PMN tidak serta merta diberikan kepada BUMN.

“Jadi tidak hanya tambahan total PMN, tapi itu juga harus ditunjukkan dalam performance peningkatan kinerja BUMN," ujar Febrio dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pada tahun depan, kebijakan dividen BUMN akan tetap mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, regulasi, persepsi investor, serta penugasan yang diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah berupaya memperkuat infrastruktur keuangan BUMN melalui pembentukan holding, restrukturisasi, hingga pengurangan porsi utang terhadap struktur pendanaan. Perbaikan-perbaikan ini nantinya akan tercermin pada peningkatan setoran dividen dan pajak dari BUMN pada APBN.

Pada tahun ini, kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp371 triliun. Penerimaan senilai Rp244,5 triliun adalah kontribusi dalam bentuk pajak. Setoran PNBP tercatat mencapai Rp86,8 triliun.

Adapun setoran dividen dari BUMN pada tahun ini akan mencapai Rp39,7 triliun. Hingga April 2022, realisasi dividen yang diterima pemerintah dari BUMN sudah mencapai Rp25,1 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN