TRANSPARANSI KEUANGAN

Soal Perpres Beneficial Ownership, Ini Kata Pengamat Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 17:05 WIB
Soal Perpres Beneficial Ownership, Ini Kata Pengamat Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Aturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau beneficial owner (BO) akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018. Selain untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, aturan ini dinilai dapat menjadi alat untuk mencegah pelanggaran hukum pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji. Menurutnya, otoritas pajak bisa menggunakan Perpres ini sebagai landasan hukum dalam mencegah kejahatan dalam bidang perpajakan.

"Tidak hanya untuk pencegahan dan pemberantasan money laundering dan pendanaan terorisme, ketentuan ini juga bermanfaat dalam mencegah upaya ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance)," katanya, Rabu (7/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti yang diketahui, Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun salah satu definisi pemilik manfaat ialah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi atau dengan kata lain individu yang memegang kendali atas operasional suatu badan usaha.

Menurut Bawono, menghindari kewajiban pajak merupakan salah satu alasan pemilik manfaat atau BO untuk menyamarkan asal usul, jumlah manfaat yang diterima, serta memutus rantai kepemilikan. Praktik ini dilakukan agar terhindar sebagian atau seluruhnya dari kewajiban membayar pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

Selain itu, praktik BO juga erat kaitannya dengan fenomena aliran dana gelap (illicit financial flows) ke luar yurisdiksi. Menurutnya negara dirugikan ratusan triliun dari kegiatan ilegal ini.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Dari data Global Financial Integrity selama kurun waktu 2004-2013, rata-rata tiap tahun aliran dana gelap ke luar Indonesia sebesar USD18.071 juta atau sekitar Rp200 triliun," paparnya.

Oleh karena itu, besarnya jumlah kerugian negara dari pelanggaran hukum pajak ini, maka tidak mengherankan jika mulai 2017 Global Forum on Transparency and Exchange of Information telah mensyaratkan adanya identifikasi BO dalam format pertukaran informasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN