TRANSPARANSI KEUANGAN

Soal Perpres Beneficial Ownership, Ini Kata Pengamat Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 17:05 WIB
Soal Perpres Beneficial Ownership, Ini Kata Pengamat Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Aturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau beneficial owner (BO) akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018. Selain untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, aturan ini dinilai dapat menjadi alat untuk mencegah pelanggaran hukum pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji. Menurutnya, otoritas pajak bisa menggunakan Perpres ini sebagai landasan hukum dalam mencegah kejahatan dalam bidang perpajakan.

"Tidak hanya untuk pencegahan dan pemberantasan money laundering dan pendanaan terorisme, ketentuan ini juga bermanfaat dalam mencegah upaya ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance)," katanya, Rabu (7/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti yang diketahui, Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun salah satu definisi pemilik manfaat ialah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi atau dengan kata lain individu yang memegang kendali atas operasional suatu badan usaha.

Menurut Bawono, menghindari kewajiban pajak merupakan salah satu alasan pemilik manfaat atau BO untuk menyamarkan asal usul, jumlah manfaat yang diterima, serta memutus rantai kepemilikan. Praktik ini dilakukan agar terhindar sebagian atau seluruhnya dari kewajiban membayar pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

Selain itu, praktik BO juga erat kaitannya dengan fenomena aliran dana gelap (illicit financial flows) ke luar yurisdiksi. Menurutnya negara dirugikan ratusan triliun dari kegiatan ilegal ini.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Dari data Global Financial Integrity selama kurun waktu 2004-2013, rata-rata tiap tahun aliran dana gelap ke luar Indonesia sebesar USD18.071 juta atau sekitar Rp200 triliun," paparnya.

Oleh karena itu, besarnya jumlah kerugian negara dari pelanggaran hukum pajak ini, maka tidak mengherankan jika mulai 2017 Global Forum on Transparency and Exchange of Information telah mensyaratkan adanya identifikasi BO dalam format pertukaran informasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar