TRANSPARANSI KEUANGAN

Soal Perpres Beneficial Ownership, Ini Kata Pengamat Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 17:05 WIB
Soal Perpres Beneficial Ownership, Ini Kata Pengamat Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Aturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau beneficial owner (BO) akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018. Selain untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, aturan ini dinilai dapat menjadi alat untuk mencegah pelanggaran hukum pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji. Menurutnya, otoritas pajak bisa menggunakan Perpres ini sebagai landasan hukum dalam mencegah kejahatan dalam bidang perpajakan.

"Tidak hanya untuk pencegahan dan pemberantasan money laundering dan pendanaan terorisme, ketentuan ini juga bermanfaat dalam mencegah upaya ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance)," katanya, Rabu (7/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Seperti yang diketahui, Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun salah satu definisi pemilik manfaat ialah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi atau dengan kata lain individu yang memegang kendali atas operasional suatu badan usaha.

Menurut Bawono, menghindari kewajiban pajak merupakan salah satu alasan pemilik manfaat atau BO untuk menyamarkan asal usul, jumlah manfaat yang diterima, serta memutus rantai kepemilikan. Praktik ini dilakukan agar terhindar sebagian atau seluruhnya dari kewajiban membayar pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

Selain itu, praktik BO juga erat kaitannya dengan fenomena aliran dana gelap (illicit financial flows) ke luar yurisdiksi. Menurutnya negara dirugikan ratusan triliun dari kegiatan ilegal ini.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Dari data Global Financial Integrity selama kurun waktu 2004-2013, rata-rata tiap tahun aliran dana gelap ke luar Indonesia sebesar USD18.071 juta atau sekitar Rp200 triliun," paparnya.

Oleh karena itu, besarnya jumlah kerugian negara dari pelanggaran hukum pajak ini, maka tidak mengherankan jika mulai 2017 Global Forum on Transparency and Exchange of Information telah mensyaratkan adanya identifikasi BO dalam format pertukaran informasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji