PERPPU NO.1 TAHUN 2017

Soal Perppu, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:45 WIB
Soal Perppu, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

JAKARTA, DDTCNews -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo yang berlaku efektif pada tahun depan.

Presiden RI Jokowi mengakui Perppu tersebut diberlakukan dalam rangka kepentingan internasional, dan juga dalam rangka kepentingan di dalam negeri. Ia pun telah mengingatkan masyarakat akan adanya keterbukaan informasi perbankan.

"Perppu sudah saya sampaikan berkali-kali, Perppu ini adalah sebagai tindak lanjut, karena itu juga ditunggu komitmen Indonesia mengenai ikut atau tidaknya RI di dalam automatic exchange of information. Ini ditunggu semuanya," ujarnya dalam acara Hari Buku Nasional di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (17/5).

Baca Juga:
DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Menurutnya pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali soal Perppu pada saat sosialisasi program pengampunan pajak yang pada tahun 2018 di banyak negara akan membuka diri terhadap informasi perbankannya guna kepentingan perpajakan.

“Jadi saya kira tidak perlu kaget. Memang seluruh dunia nanti membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka,” ujar Presiden.

Namun, keterbukaan atau pertukaran data dan informasi perbankan hanya digunakan untuk kepentingan yang diperlukan saja. Pasalnya ada batasan dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak memanfaatkan Perppu untuk mendapatkan data dan informasi nasabah perbankan untuk meningkatkan kepatuhannya dalam urusan pajak. Selain kepatuhan, penerimaan pajak juga bisa semakin ditingkatkan melalui berlakunya Perppu tersebut. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?