PERPPU NO.1 TAHUN 2017

Soal Perppu, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:45 WIB
Soal Perppu, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

JAKARTA, DDTCNews -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo yang berlaku efektif pada tahun depan.

Presiden RI Jokowi mengakui Perppu tersebut diberlakukan dalam rangka kepentingan internasional, dan juga dalam rangka kepentingan di dalam negeri. Ia pun telah mengingatkan masyarakat akan adanya keterbukaan informasi perbankan.

"Perppu sudah saya sampaikan berkali-kali, Perppu ini adalah sebagai tindak lanjut, karena itu juga ditunggu komitmen Indonesia mengenai ikut atau tidaknya RI di dalam automatic exchange of information. Ini ditunggu semuanya," ujarnya dalam acara Hari Buku Nasional di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Menurutnya pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali soal Perppu pada saat sosialisasi program pengampunan pajak yang pada tahun 2018 di banyak negara akan membuka diri terhadap informasi perbankannya guna kepentingan perpajakan.

“Jadi saya kira tidak perlu kaget. Memang seluruh dunia nanti membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka,” ujar Presiden.

Namun, keterbukaan atau pertukaran data dan informasi perbankan hanya digunakan untuk kepentingan yang diperlukan saja. Pasalnya ada batasan dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak memanfaatkan Perppu untuk mendapatkan data dan informasi nasabah perbankan untuk meningkatkan kepatuhannya dalam urusan pajak. Selain kepatuhan, penerimaan pajak juga bisa semakin ditingkatkan melalui berlakunya Perppu tersebut. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN