LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Soal Perlakuan Pajak LPI, Ini Penjelasan Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 16:54 WIB
Soal Perlakuan Pajak LPI, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memastikan perlakuan perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan secara prinsip perlakuan perpajakan untuk LPI sebagaimana amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terbagi dalam 3 periode. Pertama, perlakuan perpajakan transaksi pengalihan aset yang diterima LPI pada masa investasi.

Kedua, perlakuan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman dan dividen yang diterima kuasa kelola yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Ketiga, perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit dari instrumen LPI.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi treatment perpajakan untuk LPI ini tidak akan dipajaki dari awal. Jadi, kami biarkan LPI bekerja dan kalau sudah lakukan proyek kemudian menghasilkan itu baru dipajaki," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021).

Suahasil memberi contoh salah satu perlakuan perpajakan yang ramah pada masa investasi saat LPI menerima pengalihan aset baik dari BUMN atau melalui penyertaan modal negara (PMN). Dalam aturan saat ini, ketika LPI mendapatkan PMN aset berupa tanah atau bangunan maka terutang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5% dan dikapitalisasi sebagai harga perolehan aset.

Ketentuan perpajakan tersebut akan diubah dalam RPP terkait dengan LPI. BPHTB yang dibayar LPI sebagai biaya menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak aset diperoleh. Hak untuk mengklaim biaya BPHTB sebagai faktor pengurang penghasilan bruto juga berlaku untuk transaksi pengalihan aset yang diperoleh LPI dari BUMN.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Fase kedua yakni masa kepemilikan seperti pembentukan cadangan wajib. Pada aturan yang berlaku sekarang, cadangan yang dibentuk LPI tidak dapat menjadi biaya. RPP terkait dengan LPI akan mengubah ketentuan tersebut sehingga cadangan wajib dapat dibiayakan dan dibatasi maksimal 50% dari modal awal.

Kemudian, terkait transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola (SPLN) pada aturan saat ini wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan. Rencana pengaturan perpajakan LPI untuk transaksi tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajib dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh.

"Untuk dividen yang diterima mitra investasi itu sekarang dipotong PPh dengan tarif 20% atau menggunakan tarif dalam P3B. Pada rencana pengaturan itu hanya dipotong PPh 7,5%." terang Suahasil.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selanjutnya, perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra investasi akan menarik modal dari LPI juga ikut diubah. Pada aturan yang berlaku saat ini, setiap penghasilan mitra investasi dari luar negeri atas selisih lebih nilai likuiditas dengan nilai investasi akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau menggunakan tarif dalam P3B.

Pemerintah akan membuat dua skema perlakukan perpajakan yakni jika dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka akan diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Kemudian, jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia maka hanya dipotong PPh 7,5%.

"Pada masa exit, kalau bawa pulang modal dipotong 7,5%. Kalau modal tetap di Indonesia dalam periode waktu tertentu itu bukan objek pajak. Jadi, diberikan insentif agar mitra investasi ini masuk dan tetap investasi di dalam negeri," jelas Suahasil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra