KEMUDAHAN BERUSAHA

Soal Peringkat Kemudahan Berusaha Stagnan, Begini Respons Airlangga

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 16:30 WIB
Soal Peringkat Kemudahan Berusaha Stagnan, Begini Respons Airlangga

Menko Perekonomian AIrlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Peringkat Indonesia dalam Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2020 tidak bergerak dari posisi sebelumnya. Namun, apresiasi layak diberikan untuk beberapa indikator yang naik dari tahun sebelumnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perbaikan masih terjadi untuk beberapa sektor penting dalam berusaha. Aspek tersebut menurutnya, layak diapresiasi sebagai modal meningkatkan kinerja pada masa mendatang.

"EoDB kita kan skornya tetap, tapi ada beberapa hal yang naik dan itu saya pikir patut diapresiasi. Misal untuk perpajakan, dan kelistrikan," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Mantan Menteri Perindustrian itu mengungkapkan perbaikan penilaian untuk Indonesia antara lain adalah kemudahan dalam memulai bisnis. Aspek ini, menurutnya, penting bagi perusahaan agar tidak terkendala dalam memulai aktivitas usaha.

Kemudian, perbaikan dalam sektor membayar pajak juga patut mendapat apresiasi dengan sistem elektronik yang dilakukan DJP, membuat pelaku usaha semakin mudah melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.

Selain itu, Airlangga menyoroti perbaikan nilai Indonesia dalam aspek penegakan ketentuan kontrak (enforcing contract). Hematnya, menghormati kontrak menjadi penting untuk memberikan kepastian berusaha yang selama ini menjadi salah satu titik lemah dalam berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

"Saya pikir ini modal dan beberapa hal masih bisa perbaiki dan tingkatkan mulai dari memulai bisnis, pembayaran pajak dan mendapatkan listrik. Tapi yang paling menarik adalah enforcing contract, ini penting karena bagaimana kontrak itu dihormati," paparnya.

Seperti diketahui, peringkat Indonesia dalam EoDB 2020 tidak bergerak dari peringkat 73 dari 190 negara. Menko Airlangga menilai posisi tersebut masih bisa ditingkatkan dan tidak terlalu jelek dibandingkan negara lain di kawasan Asean.

"Peningkatan segi nilai belum cukup untuk mengangkat prestasi kita, tapi saya pikir dari berbagai negara di ASEAN, posisi kita cukup oke lah. Kita nomor 6, di atas Brunei, Vietnam sendiri masih di bawah kita," paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Senin, 25 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra