KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Penyetaraan Jabatan ASN, Ini Kata Tjahjo Kumolo

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 09:13 WIB
Soal Penyetaraan Jabatan ASN, Ini Kata Tjahjo Kumolo

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo (kanan). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan pengalihan jabatan administrasi aparatur sipil negara (ASN) ke jabatan fungsional merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pengalihan jabatan juga sebagai upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, serta peningkatan efektifitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

“Karena Bapak Presiden RI Joko Widodo menginginkan pemerintahan yang smart, ramping, dapat memangkas birokrasi agar terciptanya kecepatan perizinan dan pelayanan bagi masyarakat,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tjahjo menjelaskan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan, perlu mempertimbangkan jumlah dan jenis jabatan di lingkungan instansi pemerintah dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, lanjutnya, jabatan fungsional dipercaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman digitalisasi karena sifatnya yang mandiri dan lincah sehingga sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana bisa terwujud.

Khusus untuk pejabat fungsional di lingkungan BKKBN, Tjahjo meminta ASN untuk dapat adaptif dan mampu memberikan pelayanan berkualitas yang cepat, aman, tepat, mampu memahami keinginan pengguna layanan, ramah, dan melindungi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Yang tidak kalah penting, sambungnya, para pemangku jabatan fungsional juga harus mampu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang mendorong produktivitas masyarakat dan mampu bersaing secara global.

Tjahjo memastikan Kementerian PAN-RB akan menciptakan prospek yang baik dan menjawab tantangan agar jabatan fungsional dapat menghadapi era digitalisasi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dan berkolaborasi dengan instansi pemerintah terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 09:39 WIB

semoga menuju kearah yang lebih baik, walaupun setiap perubahan pasti ada resikonya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?