PELAPORAN SPT

Soal Penyedia Jasa Pengisian SPT, Ini Imbauan DJP untuk Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 19:15 WIB
Soal Penyedia Jasa Pengisian SPT, Ini Imbauan DJP untuk Wajib Pajak

Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2021. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan status penyedia jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2021 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pada 9 Maret 2021, DJP menyampaikan beberapa poin sehubungan dengan adanya jasa pengisian SPT Tahunan oleh beberapa pihak.

“Sehubungan dengan adanya jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh beberapa pihak dan untuk menghindari kejadian yang merugikan wajib pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Otoritas menyatakan wajib pajak, wakil, atau kuasa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi dari SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada DJP. Jika meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT, wajib pajak diimbau untuk memilih penyedia jasa yang memahami cara pengisian SPT dengan baik dan benar.

Selain itu, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan. Jika menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus memastikan pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, kuasa tersebut menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa. Ketiga, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir. Kelima, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Adapun seorang kuasa tersebut bisa konsultan pajak atau bukan konsultan pajak. Jika konsultan pajak, mereka harus resmi terdaftar atau memperoleh Izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Wajib pajak dapat melihat status konsultan pajak melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) di situs web https://konsultan.pajak.go.id dengan memasukkan nama atau NPWP konsultan sebagai kata kunci di menu pencarian atau menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP). Simak ‘Cek Status Konsultan Pajak Anda? Ini Caranya’.

Jika seorang kuasa bukan konsultan pajak, sambung DJP, mereka harus menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.

Wajib pajak, lanjut DJP, harus memastikan SPT telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Hal itu akan membantu wajib pajak saat DJP melakukan pengawasan material SPT dan untuk menghindari pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP