Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah melakukan kajian pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Pengusaha berharap pemangkasan tarif itu bisa segera direalisasikan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan rencana pemerintah memangkas pajak korporasi ke level 20% sudah sesuai ekspektasi pelaku usaha. Kebijakan tersebut dinilai memberikan banyak dampak positif untuk industri di dalam negeri.
“Itu harapan pengusaha untuk diturunkan sampai 20%,” katanya kepada DDTCNews, Senin (8/7/2019).
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan sebaiknya pemerintah langsung menurunkan tarif ke level 20% tanpa proses transisi. Menurutnya, penurunan secara langsung dalam satu tahun fiskal memberikan keuntungan bagi dunia usaha.
Pemangkasan tarif PPh korporasi, lanjutnya, telah menjadi agenda fiskal di banyak negara. Melalui penurunan langsung – tanpa proses transisi atau secara penurunan secara bertahap – akan meningkatkan daya saing industri di dalam negeri.
Selain itu, Shinta menambahkan penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 20% juga bisa menarik investasi dari luar negeri. Pasalnya, tarif tersebut akan membuat posisi Indonesia menarik bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di dalam negeri.
“Sebaiknya langsung tidak bertahap dan bisa menggairahkan untuk ekspansi dan menarik investor baru juga. Ini berkaitan dengan daya saing karena negara lain bisa memberikan tarif yang lebih kompetitif,” paparnya.
Seperti diketahui, meskipun rancangan revisi Undang-Undang PPh belum disetor ke DPR, pemerintah sudah menjanjikan akan memangkas tarif PPh badan. Pemangkasan tarif menjadi 20% itu diperkirakan akan menggerus penerimaan pajak sekitar Rp87 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.