KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 10:37 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Pengusaha

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah melakukan kajian pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Pengusaha berharap pemangkasan tarif itu bisa segera direalisasikan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan rencana pemerintah memangkas pajak korporasi ke level 20% sudah sesuai ekspektasi pelaku usaha. Kebijakan tersebut dinilai memberikan banyak dampak positif untuk industri di dalam negeri.

“Itu harapan pengusaha untuk diturunkan sampai 20%,” katanya kepada DDTCNews, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Lebih lanjut, Shinta menjelaskan sebaiknya pemerintah langsung menurunkan tarif ke level 20% tanpa proses transisi. Menurutnya, penurunan secara langsung dalam satu tahun fiskal memberikan keuntungan bagi dunia usaha.

Pemangkasan tarif PPh korporasi, lanjutnya, telah menjadi agenda fiskal di banyak negara. Melalui penurunan langsung – tanpa proses transisi atau secara penurunan secara bertahap – akan meningkatkan daya saing industri di dalam negeri.

Selain itu, Shinta menambahkan penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 20% juga bisa menarik investasi dari luar negeri. Pasalnya, tarif tersebut akan membuat posisi Indonesia menarik bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di dalam negeri.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

“Sebaiknya langsung tidak bertahap dan bisa menggairahkan untuk ekspansi dan menarik investor baru juga. Ini berkaitan dengan daya saing karena negara lain bisa memberikan tarif yang lebih kompetitif,” paparnya.

Seperti diketahui, meskipun rancangan revisi Undang-Undang PPh belum disetor ke DPR, pemerintah sudah menjanjikan akan memangkas tarif PPh badan. Pemangkasan tarif menjadi 20% itu diperkirakan akan menggerus penerimaan pajak sekitar Rp87 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik