KOMPETISI PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Aspek Ini Perlu Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 17:02 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Aspek Ini Perlu Dipertimbangkan

Managing Partner DDTC Darussalam (dua dari kiri) saat memberikan paparan dalam diskusi publik, Kamis (4/4/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Perlombaan menurunkan tarif pajak, terutama untuk PPh badan, menjadi salah satu fenomena yang terjadi dalam perubahan lanskap perpajakan global. Agar tidak salah langkah, pemerintah dinilai perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam sebuah diskusi publik bertajuk ‘Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’ yang digelar oleh Pusat Edukasi dan Riset Perpajakan Indonesia (Perkasa).

“Sekarang setiap negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak. Sekarang persoalan bukan sekadar menurunkan tarif, tapi basis pajak harus diperkuat,” jelasnya, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Fenomena race to the bottom, sambungnya, harus disikapi secara cermat. Penurunan tarif pajak, menurut Darussalam, harus dibarengi dengan ekstensifikasi basis pajak di dua area, baik dari sisi subjek pajak maupun objek pajak.

Hal tersebut menjadi kunci agar penerimaan negara dapat terjamin dalam jangka panjang. Pasalnya, pemangkasan tarif pajak sudah dapat dipastikan memiliki implikasi berupa penggerusan penerimaan negara dalam jangka pendek.

“Subjek dan objek pajak perlu diperluas karena kalau tidak, hanya WP yang itu-itu saja yang dikejar oleh petugas pajak,” tutur Darussalam.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selain itu, hitung-hitungan besaran pemangkasan tarif PPh badan dari posisi sekarang 25% juga harus berkaca pada rata-rata tarif PPh badan di tingkat regional Asia. Tarif yang berlaku di Indonesia saat ini, paparnya, tidak jauh berbeda dengan rata-rata Asia sebesar 21%.

Bila dikerucutkan lagi, maka rata-rata tarif PPh badan di Asean sebesar 22,35%. Tolak ukur Asean ini, menurut Darussalam, bisa menjadi panduan pemerintah dalam memperbarui Undang-Undang PPh di masa mendatang.

“Kalau Asean rata-rata 22,35%, kita bisa menurunkan secara bertahap dan tidak bisa lebih rendah dari rata-rata Asean,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik