KOMPETISI PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Aspek Ini Perlu Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 17:02 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Aspek Ini Perlu Dipertimbangkan

Managing Partner DDTC Darussalam (dua dari kiri) saat memberikan paparan dalam diskusi publik, Kamis (4/4/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Perlombaan menurunkan tarif pajak, terutama untuk PPh badan, menjadi salah satu fenomena yang terjadi dalam perubahan lanskap perpajakan global. Agar tidak salah langkah, pemerintah dinilai perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam sebuah diskusi publik bertajuk ‘Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’ yang digelar oleh Pusat Edukasi dan Riset Perpajakan Indonesia (Perkasa).

“Sekarang setiap negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak. Sekarang persoalan bukan sekadar menurunkan tarif, tapi basis pajak harus diperkuat,” jelasnya, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Fenomena race to the bottom, sambungnya, harus disikapi secara cermat. Penurunan tarif pajak, menurut Darussalam, harus dibarengi dengan ekstensifikasi basis pajak di dua area, baik dari sisi subjek pajak maupun objek pajak.

Hal tersebut menjadi kunci agar penerimaan negara dapat terjamin dalam jangka panjang. Pasalnya, pemangkasan tarif pajak sudah dapat dipastikan memiliki implikasi berupa penggerusan penerimaan negara dalam jangka pendek.

“Subjek dan objek pajak perlu diperluas karena kalau tidak, hanya WP yang itu-itu saja yang dikejar oleh petugas pajak,” tutur Darussalam.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selain itu, hitung-hitungan besaran pemangkasan tarif PPh badan dari posisi sekarang 25% juga harus berkaca pada rata-rata tarif PPh badan di tingkat regional Asia. Tarif yang berlaku di Indonesia saat ini, paparnya, tidak jauh berbeda dengan rata-rata Asia sebesar 21%.

Bila dikerucutkan lagi, maka rata-rata tarif PPh badan di Asean sebesar 22,35%. Tolak ukur Asean ini, menurut Darussalam, bisa menjadi panduan pemerintah dalam memperbarui Undang-Undang PPh di masa mendatang.

“Kalau Asean rata-rata 22,35%, kita bisa menurunkan secara bertahap dan tidak bisa lebih rendah dari rata-rata Asean,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN