KOMPETISI PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Aspek Ini Perlu Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 17:02 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Aspek Ini Perlu Dipertimbangkan

Managing Partner DDTC Darussalam (dua dari kiri) saat memberikan paparan dalam diskusi publik, Kamis (4/4/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Perlombaan menurunkan tarif pajak, terutama untuk PPh badan, menjadi salah satu fenomena yang terjadi dalam perubahan lanskap perpajakan global. Agar tidak salah langkah, pemerintah dinilai perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam sebuah diskusi publik bertajuk ‘Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’ yang digelar oleh Pusat Edukasi dan Riset Perpajakan Indonesia (Perkasa).

“Sekarang setiap negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak. Sekarang persoalan bukan sekadar menurunkan tarif, tapi basis pajak harus diperkuat,” jelasnya, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fenomena race to the bottom, sambungnya, harus disikapi secara cermat. Penurunan tarif pajak, menurut Darussalam, harus dibarengi dengan ekstensifikasi basis pajak di dua area, baik dari sisi subjek pajak maupun objek pajak.

Hal tersebut menjadi kunci agar penerimaan negara dapat terjamin dalam jangka panjang. Pasalnya, pemangkasan tarif pajak sudah dapat dipastikan memiliki implikasi berupa penggerusan penerimaan negara dalam jangka pendek.

“Subjek dan objek pajak perlu diperluas karena kalau tidak, hanya WP yang itu-itu saja yang dikejar oleh petugas pajak,” tutur Darussalam.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, hitung-hitungan besaran pemangkasan tarif PPh badan dari posisi sekarang 25% juga harus berkaca pada rata-rata tarif PPh badan di tingkat regional Asia. Tarif yang berlaku di Indonesia saat ini, paparnya, tidak jauh berbeda dengan rata-rata Asia sebesar 21%.

Bila dikerucutkan lagi, maka rata-rata tarif PPh badan di Asean sebesar 22,35%. Tolak ukur Asean ini, menurut Darussalam, bisa menjadi panduan pemerintah dalam memperbarui Undang-Undang PPh di masa mendatang.

“Kalau Asean rata-rata 22,35%, kita bisa menurunkan secara bertahap dan tidak bisa lebih rendah dari rata-rata Asean,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak