BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pengiriman SP2DK, DJP: Mestinya Tidak Perlu Ada Kekhawatiran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 08:07 WIB
Soal Pengiriman SP2DK, DJP: Mestinya Tidak Perlu Ada Kekhawatiran

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak merupakan aktivitas pengawasan rutin. Topik mengenai SP2DK menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (17/11/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan makin banyaknya data yang diperoleh DJP, akan ada tindak lanjut dari kantor pelayanan pajak (KPP) melalui pengiriman SP2DK, konseling, dan kegiatan rutin lainnya.

“Fungsi DJP kan harus tetap berjalan juga. Sepanjang wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar, mestinya tidak perlu ada kekhawatiran,” ujarnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Simak kamus pajak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengeluhkan banyaknya pengiriman SP2DK kepada wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang sedang tertekan akibat pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK’.

Selain mengenai pengiriman SP2DK, ada pula bahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. RPP ini merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengawasan Komprehensif dan Terstandardisasi

Terkait dengan SP2DK, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tidak akan langsung menerbitkan SP2DK setiap ada data baru yang diperoleh. Hal ini menjadi bagian dari upaya pengawasan yang komprehensif dan terstandardisasi, terutama kepada wajib pajak strategis.

“Dengan pengawasan komprehensif ini, kami hold dulu satu tahun dan dianalisis datanya. Dikumpulkan semuanya, baru nanti kalau ada yang belum dilaksanakan dengan baik, [kirim] satu surat imbauan saja. Ini lebih efisien dan terstruktur. Hasilnya pun pasti lebih baik,” jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat
  • Pemulihan Ekonomi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Ajib Hamdani mengatakan pengiriman SP2DK di tengah pandemi Covid-19 tidak sejalan dengan tujuan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ajib menceritakan banyak wajib pajak yang menerima SP2DK atas penghasilan pada tahun-tahun sebelum pandemi. Memang, DJP memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP2DK sepanjang masih belum melampaui daluwarsa.

"Permasalahannya adalah sekarang jangankan mikir pajak, buat bertahan saja sudah bagus. PSBB tidak habis-habis seperti ini banyak usaha yang sudah di ambang batas kemampuan bertahannya," kata Ajib. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Intervensi Tarif PDRD

Dalam RPP terkait dengan PDRD yang merupakan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, upaya penyesuaian atau intervensi tarif PDRD hanya dilakukan kepada proyek yang masuk dalam program prioritas nasional. Di luar itu, intervensi tidak bisa dilakukan.

"Program prioritas nasional berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan Pasal 2 ayat 2 RPP PDRD. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Bank Tanah

Badan bank tanah yang dibentuk oleh pemerintah melalui Pasal 125 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal mendapatkan fasilitas pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah yang terdapat pada laman uu-ciptakerja.go.id, fasilitas dalam bentuk tidak kena pajak diberikan atas pengelolaan aset tanah.

"Fasilitas pada bidang perpajakan … meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dimanfaatkan dan/atau yang belum didistribusikan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas tanah perolehan dan pengadaan tanah, dan pajak penghasilan (PPh) badan," bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf a hingga c. (DDTCNews)

  • Surplus Neraca Perdagangan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Oktober 2020 surplus US$3,61 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan tren surplus pada neraca perdagangan masih berlanjut walaupun Indonesia telah masuk ke jurang resesi. Menurutnya, surplus perdagangan pada Oktober juga menjadi yang terbesar tahun ini.

"Ini peningkatan yang cukup besar karena ada penurunan yang dalam di impor kita bulan Oktober. Kalau dilihat bulan September lalu, surplus kita hanya US$2,39 miliar, jadi ada peningkatan tajam," katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2020 | 22:48 WIB

persoalannya jk menerima SP2DK adalah targetnya dr KPP adalah KB

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi