BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pengiriman SP2DK, DJP: Mestinya Tidak Perlu Ada Kekhawatiran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 08:07 WIB
Soal Pengiriman SP2DK, DJP: Mestinya Tidak Perlu Ada Kekhawatiran

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak merupakan aktivitas pengawasan rutin. Topik mengenai SP2DK menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (17/11/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan makin banyaknya data yang diperoleh DJP, akan ada tindak lanjut dari kantor pelayanan pajak (KPP) melalui pengiriman SP2DK, konseling, dan kegiatan rutin lainnya.

“Fungsi DJP kan harus tetap berjalan juga. Sepanjang wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar, mestinya tidak perlu ada kekhawatiran,” ujarnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Simak kamus pajak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengeluhkan banyaknya pengiriman SP2DK kepada wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang sedang tertekan akibat pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK’.

Selain mengenai pengiriman SP2DK, ada pula bahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. RPP ini merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengawasan Komprehensif dan Terstandardisasi

Terkait dengan SP2DK, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tidak akan langsung menerbitkan SP2DK setiap ada data baru yang diperoleh. Hal ini menjadi bagian dari upaya pengawasan yang komprehensif dan terstandardisasi, terutama kepada wajib pajak strategis.

“Dengan pengawasan komprehensif ini, kami hold dulu satu tahun dan dianalisis datanya. Dikumpulkan semuanya, baru nanti kalau ada yang belum dilaksanakan dengan baik, [kirim] satu surat imbauan saja. Ini lebih efisien dan terstruktur. Hasilnya pun pasti lebih baik,” jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • Pemulihan Ekonomi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Ajib Hamdani mengatakan pengiriman SP2DK di tengah pandemi Covid-19 tidak sejalan dengan tujuan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ajib menceritakan banyak wajib pajak yang menerima SP2DK atas penghasilan pada tahun-tahun sebelum pandemi. Memang, DJP memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP2DK sepanjang masih belum melampaui daluwarsa.

"Permasalahannya adalah sekarang jangankan mikir pajak, buat bertahan saja sudah bagus. PSBB tidak habis-habis seperti ini banyak usaha yang sudah di ambang batas kemampuan bertahannya," kata Ajib. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Intervensi Tarif PDRD

Dalam RPP terkait dengan PDRD yang merupakan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, upaya penyesuaian atau intervensi tarif PDRD hanya dilakukan kepada proyek yang masuk dalam program prioritas nasional. Di luar itu, intervensi tidak bisa dilakukan.

"Program prioritas nasional berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan Pasal 2 ayat 2 RPP PDRD. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Bank Tanah

Badan bank tanah yang dibentuk oleh pemerintah melalui Pasal 125 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal mendapatkan fasilitas pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah yang terdapat pada laman uu-ciptakerja.go.id, fasilitas dalam bentuk tidak kena pajak diberikan atas pengelolaan aset tanah.

"Fasilitas pada bidang perpajakan … meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dimanfaatkan dan/atau yang belum didistribusikan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas tanah perolehan dan pengadaan tanah, dan pajak penghasilan (PPh) badan," bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf a hingga c. (DDTCNews)

  • Surplus Neraca Perdagangan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Oktober 2020 surplus US$3,61 miliar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan tren surplus pada neraca perdagangan masih berlanjut walaupun Indonesia telah masuk ke jurang resesi. Menurutnya, surplus perdagangan pada Oktober juga menjadi yang terbesar tahun ini.

"Ini peningkatan yang cukup besar karena ada penurunan yang dalam di impor kita bulan Oktober. Kalau dilihat bulan September lalu, surplus kita hanya US$2,39 miliar, jadi ada peningkatan tajam," katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2020 | 22:48 WIB

persoalannya jk menerima SP2DK adalah targetnya dr KPP adalah KB

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak