PAJAK PENGHASILAN

Soal Penghitungan PPh Natura, DJP Minta Wajib Pajak Tunggu Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:48 WIB
Soal Penghitungan PPh Natura, DJP Minta Wajib Pajak Tunggu Ini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang (kanan) bersama Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rumadi dalam Tax Live, Kamis (1/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak diminta menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut memuat perlakuan pajak atas natura.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang mengatakan ada perubahan perlakuan atas natura. Jika sebelumnya dianggap bukan penghasilan, natura sekarang merupakan penghasilan.

“Nah, PPh Pasal 21-nya bagaimana, ini memang kita masih menunggu aturan turunannya. Ini karena nanti skema penghitungannya mungkin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus kita ikuti,” ujar Mohammed Lintang dalam Tax Live, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Seperti diketahui, sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU HPP, natura dan/atau kenikmatan pada prinsipnya dapat dibiayakan oleh pemberi kerja serta merupakan penghasilan bagi pegawai penerima (objek pajak). Simak ‘Alasan di Balik Pengenaan Pajak Penghasilan Selain Uang (Natura)’.

Adapun yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Baca Juga:
Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai ... penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 32C huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:14 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Masih Bisakah Pembetulan SPT Unifikasi Lewat DJP Online?

Kamis, 02 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN 12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?