DDTC NEWSLETTER

Soal Penggunaan E-Bupot & E-Objection, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:00 WIB
Soal Penggunaan E-Bupot & E-Objection, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.4, Agustus 2020 bertajuk “Procedures For Filling Objection Letters Elecronically”.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan, pemerintah merilis aturan yang menjabarkan tentang tata cara penyampaian keberatan secara elektronik melalui e-Objection.

Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis aturan yang terkait dengan penambahan ikan sebagai bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN dan penambahan jumlah badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan beleid yang menetapkan seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta mekanisme pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.4, Agustus 2020 bertajuk “Procedures For Filling Objection Letters Elecronically”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan beleid yang menjabarkan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.

  • Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Direktur Jenderal Pajak menetapkan seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat untuk menggunakan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagai pemotong kedua jenis PPh tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Beleid yang berlaku mulai 10 Agustus 2020 ini mengharuskan wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 membuat bukti potong dan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk elektronik. Kewajiban tersebut berlaku mulai masa September 2020.

  • Penambahan Institusi Penerima Zakat yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga. Penambahan jumlah institusi tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2020.

Secara lebih terperinci, penambahan jumlah badan/lembaga terjadi pada lembaga amil zakat skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten/kota. Beleid yang mulai berlaku sejak 30 Juli 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Perubahan Jenis dan Kriteria Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.99/PMK.010/2020, pemerintah menambahkan ikan segar/dingin (dengan/tanpa kepala) sebagai bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Beleid yang mulai berlaku sejak 5 Agustus 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017.

  • Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pajak DTP untuk Penanganan Covid-19

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.05/2020, Menteri Keuangan menjabarkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pajak DTP dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Beleid tersebut mulai berlaku sejak 7 Agustus 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra