DDTC NEWSLETTER

Soal Penggunaan E-Bupot & E-Objection, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:00 WIB
Soal Penggunaan E-Bupot & E-Objection, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.4, Agustus 2020 bertajuk “Procedures For Filling Objection Letters Elecronically”.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan, pemerintah merilis aturan yang menjabarkan tentang tata cara penyampaian keberatan secara elektronik melalui e-Objection.

Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis aturan yang terkait dengan penambahan ikan sebagai bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN dan penambahan jumlah badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan beleid yang menetapkan seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta mekanisme pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.4, Agustus 2020 bertajuk “Procedures For Filling Objection Letters Elecronically”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan beleid yang menjabarkan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.

  • Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Direktur Jenderal Pajak menetapkan seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat untuk menggunakan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagai pemotong kedua jenis PPh tersebut.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Beleid yang berlaku mulai 10 Agustus 2020 ini mengharuskan wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 membuat bukti potong dan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk elektronik. Kewajiban tersebut berlaku mulai masa September 2020.

  • Penambahan Institusi Penerima Zakat yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga. Penambahan jumlah institusi tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2020.

Secara lebih terperinci, penambahan jumlah badan/lembaga terjadi pada lembaga amil zakat skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten/kota. Beleid yang mulai berlaku sejak 30 Juli 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot
  • Perubahan Jenis dan Kriteria Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.99/PMK.010/2020, pemerintah menambahkan ikan segar/dingin (dengan/tanpa kepala) sebagai bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Beleid yang mulai berlaku sejak 5 Agustus 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017.

  • Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pajak DTP untuk Penanganan Covid-19

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.05/2020, Menteri Keuangan menjabarkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pajak DTP dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Beleid tersebut mulai berlaku sejak 7 Agustus 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini