KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pengenaan Cukai Plastik, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2019 | 16:49 WIB
Soal Pengenaan Cukai Plastik, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membuka Dhawafest 2019.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah masuk dalam target penerimaan cukai pada tahun ini, pengenaan cukai pada plastik masih belum bisa dieksekusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan landasan hukum dalam menambah barang kena cukai (BKC) baru masih menjadi alasan belum berlakunya pungutan cukai. Namun, pihaknya optimistis pengenaan cukai pada plastik bisa dieksekusi tahun ini.

“[Cukai plastic] kita akan usahakan nanti sesuai dengan UU APBN yang sudah mengamanatkan. Nanti formulasinya akan dilakukan dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Jadi, kita akan lihat apakah itu membutuhkan PMK untuk melaksanakan itu," katanya di Gedung Dhanapala, Rabu (8/5/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Seperti diketahui, pungutan cukai plastik sejatinya sudah dimasukkan dalam target penerimaan tahun ini. Angka senilai Rp500 miliar menjadi target setoran cukai atas konsumsi plastik.

Namun, hingga memasuki kuartal II/2019 payung hukum yang mengatur terkait pemungutan cukai itu belum juga dirilis. Aturan main setingkat peraturan pemerintah (PP) disebut menjadi landasan atas pungutan cukai plastik.

Untuk itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum mau berkomentar banyak perihal aturan main cukai plastik. Otoritas fiskal, lanjutnya, terus berkerja dalam menyusun payung hukum pungutan cukai atas konsumsi plastik sehingga dapat diterapkan tahun ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Kita akan coba lihat kecepatan dalam membuat peraturan perundang-undangannya,” kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, penerimaan kepabeanan dan cukai 2019 dipatok senilai Rp208,8 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan cukai masih mendominasi dengan target Rp165,5 triliun. Target ini hanya naik 6,50% dari APBN 2018 senilai Rp155,4 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?