Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membuka Dhawafest 2019.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah masuk dalam target penerimaan cukai pada tahun ini, pengenaan cukai pada plastik masih belum bisa dieksekusi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan landasan hukum dalam menambah barang kena cukai (BKC) baru masih menjadi alasan belum berlakunya pungutan cukai. Namun, pihaknya optimistis pengenaan cukai pada plastik bisa dieksekusi tahun ini.
“[Cukai plastic] kita akan usahakan nanti sesuai dengan UU APBN yang sudah mengamanatkan. Nanti formulasinya akan dilakukan dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Jadi, kita akan lihat apakah itu membutuhkan PMK untuk melaksanakan itu," katanya di Gedung Dhanapala, Rabu (8/5/2019).
Seperti diketahui, pungutan cukai plastik sejatinya sudah dimasukkan dalam target penerimaan tahun ini. Angka senilai Rp500 miliar menjadi target setoran cukai atas konsumsi plastik.
Namun, hingga memasuki kuartal II/2019 payung hukum yang mengatur terkait pemungutan cukai itu belum juga dirilis. Aturan main setingkat peraturan pemerintah (PP) disebut menjadi landasan atas pungutan cukai plastik.
Untuk itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum mau berkomentar banyak perihal aturan main cukai plastik. Otoritas fiskal, lanjutnya, terus berkerja dalam menyusun payung hukum pungutan cukai atas konsumsi plastik sehingga dapat diterapkan tahun ini.
“Kita akan coba lihat kecepatan dalam membuat peraturan perundang-undangannya,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, penerimaan kepabeanan dan cukai 2019 dipatok senilai Rp208,8 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan cukai masih mendominasi dengan target Rp165,5 triliun. Target ini hanya naik 6,50% dari APBN 2018 senilai Rp155,4 triliun.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.