PPh DIVIDEN

Soal Pengawasan Investasi Syarat Dividen Bebas PPh, Ini Kata BKF

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 Maret 2021 | 14:00 WIB
Soal Pengawasan Investasi Syarat Dividen Bebas PPh, Ini Kata BKF

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan investasi sebagai syarat agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) akan dijalankan melalui sistem laporan realisasi investasi.

Berdasarkan pada PMK 18/2021, subjek pajak dalam negeri (SPDN) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala sampai dengan tiga tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima. Pengawasan atas investasi tersebut akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan mekanisme pengawasan terkait dengan fasilitas PPh atas dividen merupakan bagian dari kewenangan dari DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Terkait dengan pengawasan fasilitas dividen, memang merupakan bagian dari kewenangan DJP,” ujar Oka dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

PMK 18/2021 hanya mengatur kewajiban bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang mendapat pengecualian PPh atas dividen – untuk membuat laporan realisasi investasi secara berkala.

PMK 18/2021 tidak mengatur kewajiban investasi tersebut harus direpatriasi melalui bank persepsi. Pasalnya, terdapat 12 jenis investasi yang diperkenankan dengan cakupan yang sangat luas. Hal ini membuat tidak semua jenis investasi bisa terdeteksi melalui rekening koran.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Melani Dewi Astuti menyampaikan laporan realisasi investasi yang disampaikan wajib pajak dapat saja digunakan untuk melakukan pengujian. Dengan demikian, wajib pajak harus dapat membuktikan investasinya sudah dilakukan sesuai dengan yang dilaporkan.

Seperti diketahui, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengecualikan dividen yang memenuhi ketentuan dari objek PPh. Ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek PPh juga telah diperinci dalam PP 9/2021 dan PMK 18/2021.

Adapun sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, untuk dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 19:05 WIB

Peran ini sebenarnya dapat diwakilkan dengan adanya pembentukan lembaga pengelola investasi sehingga penanaman dividen kembali ke Indonesia dapat diawasi dengan baik

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra