KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penerapan Teknologi Informasi, DJP Raih Penghargaan Bintang Lima

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 17:00 WIB
Soal Penerapan Teknologi Informasi, DJP Raih Penghargaan Bintang Lima

Ditjen Pajak memperoleh penghargaan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meraih penghargaan di penghujung tahun. Kali ini, apresiasi datang karena implementasi teknologi informasi yang dijalankan otoritas pajak selama ini.

DJP meraih penghargaan sebagai Top Digital Implementation 2020 dalam acara Top Digital Award 2020. Selain itu, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi juga terpilih sebagai Top Leader on Digital Implementation 2020.

Ketua Penyelenggara Top Digital Award M. Luthfi Handayani mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada sektor swasta dan instansi pemerintah yang dinilai berhasil mengoptimalkan penggunaan teknologi digital.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Ada 800 perusahaan dan instansi pemerintahan yang mengikuti seleksi awal. Kemudian dewan juri memilih 200 kandidat terbaik dan hanya 160 kandidat yang bisa mengikuti proses penilaian secara lengkap," katanya dalam laman resmi DJP, Rabu (23/12/2020).

Sementara itu, Ketua Dewan Juri Top Digital Award Kalamullah Ramli menjelaskan penghargaan yang diraih DJP merupakan level tertinggi dalam proses penjurian. Menurutnya, penerapan teknologi digital oleh otoritas pajak masuk level bintang 5 pada saat seleksi.

Menurutnya, bukan perkara mudah untuk meraih level tertinggi dalam implementasi teknologi digital. Berbagai syarat dan kriteria harus dapat dipenuhi agar proses bisnis berbasis elektronik masuk level tertinggi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kriteria tersebut antara lain tata kelola teknologi informasi dan penerapan sistem haruslah sudah baik, digitalisasi berhasil diimplementasikan, dan penggunaannya terpadu di semua divisi.

Selanjutnya, infrastruktur pendukung digital sesuai untuk kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan hingga masa mendatang. Terakhir, implementasi solusi digital DJP layak direkomendasikan kepada perusahaan atau instansi lainnya.

"Jadi ada bintang satu, dua, tiga, empat, sampai bintang lima. Tapi sangat khusus, bintang lima ini [DJP]," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN