KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penerapan Teknologi Informasi, DJP Raih Penghargaan Bintang Lima

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 17:00 WIB
Soal Penerapan Teknologi Informasi, DJP Raih Penghargaan Bintang Lima

Ditjen Pajak memperoleh penghargaan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meraih penghargaan di penghujung tahun. Kali ini, apresiasi datang karena implementasi teknologi informasi yang dijalankan otoritas pajak selama ini.

DJP meraih penghargaan sebagai Top Digital Implementation 2020 dalam acara Top Digital Award 2020. Selain itu, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi juga terpilih sebagai Top Leader on Digital Implementation 2020.

Ketua Penyelenggara Top Digital Award M. Luthfi Handayani mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada sektor swasta dan instansi pemerintah yang dinilai berhasil mengoptimalkan penggunaan teknologi digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ada 800 perusahaan dan instansi pemerintahan yang mengikuti seleksi awal. Kemudian dewan juri memilih 200 kandidat terbaik dan hanya 160 kandidat yang bisa mengikuti proses penilaian secara lengkap," katanya dalam laman resmi DJP, Rabu (23/12/2020).

Sementara itu, Ketua Dewan Juri Top Digital Award Kalamullah Ramli menjelaskan penghargaan yang diraih DJP merupakan level tertinggi dalam proses penjurian. Menurutnya, penerapan teknologi digital oleh otoritas pajak masuk level bintang 5 pada saat seleksi.

Menurutnya, bukan perkara mudah untuk meraih level tertinggi dalam implementasi teknologi digital. Berbagai syarat dan kriteria harus dapat dipenuhi agar proses bisnis berbasis elektronik masuk level tertinggi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kriteria tersebut antara lain tata kelola teknologi informasi dan penerapan sistem haruslah sudah baik, digitalisasi berhasil diimplementasikan, dan penggunaannya terpadu di semua divisi.

Selanjutnya, infrastruktur pendukung digital sesuai untuk kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan hingga masa mendatang. Terakhir, implementasi solusi digital DJP layak direkomendasikan kepada perusahaan atau instansi lainnya.

"Jadi ada bintang satu, dua, tiga, empat, sampai bintang lima. Tapi sangat khusus, bintang lima ini [DJP]," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra