UU CIPTA KERJA

Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 15:48 WIB
Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak dinilai akan memberikan kemudahan, terutama untuk pengusaha kena pajak (PKP).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan dalam satu contoh kasus, bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak ingat NPWP-nya, PKP bisa mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak.

“Dalam pengaturannya, kita atur NIK seperti NPWP sehingga hak dan kewajiban pembuat faktur pajak sudah sesuai aturan meski yang dicantumkan adalah NIK," ujar Bonarsius pada Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Seperti diketahui, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada UU 11/2020 mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Pada pasal yang sama sebelum direvisi melalui UU 11/2020, faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Tidak ada ruang untuk mencantumkan NIK pada UU PPN sebelum revisi melalui UU 11/2020.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerbitan faktur pajak sehingga dapat mengakomodasi pembeli yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

"Ini masih objek diskusi sebenarnya, tapi apakah iya kalau saya PKP, saya tidak ingat NPWP saya? Tapi yang namanya kemudahan kebetulan bawa KTP itu bisa pakai NIK. Hak dia untuk mengkreditkan juga tidak hilang sehingga fair,” kata Bonarsius.

UU 11/2020 juga menambahkan 1 ayat baru pada UU PPN, yakni Pasal 13 ayat (5a), guna memudahkan PKP pedagang eceran.

PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual bila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perincian mengenai Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang ditambahkan melalui UU 11/2020 akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Bonarsius mengatakan ketentuan baru mengenai pencantuman NIK pada faktur pajak bisa menjadi tonggak awal single identity number (SIN). Menurutnya, pembentukan SIN merupakan pekerjaan berat dan harus dikerjakan secara bertahap. Salah satu tahapnnya adalah dengan pencantuman NIK pada faktur pajak tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 15:25 WIB

ada baiknya program ekstensifikasi djp ditingkatkan dan tentunya disesuaikan masa pandemi covid19 Pencantuman NIK bisa berimbas pada loyalitas pelanggan tetap

18 November 2020 | 20:06 WIB

untuk WP Badan, NIK siapa yg akan dikaitkan dalam penerbitan Faktur Pajak ? Direktur ? Dalam suatu perusahaan, Direktur sering berganti ganti...karena Direktur itu adalah pegawai, bukan pemilik.

17 November 2020 | 21:39 WIB

Hal ini memanglah bagus, namun akan menimbulkan masalah apabila pengusaha yang belum dikukuhkan malah menggunakan NIK nya dan melakukan pengkreditan, padahal pengkreditan hanya boleh dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi