UU CIPTA KERJA

Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 15:48 WIB
Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak dinilai akan memberikan kemudahan, terutama untuk pengusaha kena pajak (PKP).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan dalam satu contoh kasus, bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak ingat NPWP-nya, PKP bisa mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak.

“Dalam pengaturannya, kita atur NIK seperti NPWP sehingga hak dan kewajiban pembuat faktur pajak sudah sesuai aturan meski yang dicantumkan adalah NIK," ujar Bonarsius pada Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Seperti diketahui, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada UU 11/2020 mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Pada pasal yang sama sebelum direvisi melalui UU 11/2020, faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Tidak ada ruang untuk mencantumkan NIK pada UU PPN sebelum revisi melalui UU 11/2020.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerbitan faktur pajak sehingga dapat mengakomodasi pembeli yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

"Ini masih objek diskusi sebenarnya, tapi apakah iya kalau saya PKP, saya tidak ingat NPWP saya? Tapi yang namanya kemudahan kebetulan bawa KTP itu bisa pakai NIK. Hak dia untuk mengkreditkan juga tidak hilang sehingga fair,” kata Bonarsius.

UU 11/2020 juga menambahkan 1 ayat baru pada UU PPN, yakni Pasal 13 ayat (5a), guna memudahkan PKP pedagang eceran.

PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual bila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Perincian mengenai Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang ditambahkan melalui UU 11/2020 akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Bonarsius mengatakan ketentuan baru mengenai pencantuman NIK pada faktur pajak bisa menjadi tonggak awal single identity number (SIN). Menurutnya, pembentukan SIN merupakan pekerjaan berat dan harus dikerjakan secara bertahap. Salah satu tahapnnya adalah dengan pencantuman NIK pada faktur pajak tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 15:25 WIB

ada baiknya program ekstensifikasi djp ditingkatkan dan tentunya disesuaikan masa pandemi covid19 Pencantuman NIK bisa berimbas pada loyalitas pelanggan tetap

18 November 2020 | 20:06 WIB

untuk WP Badan, NIK siapa yg akan dikaitkan dalam penerbitan Faktur Pajak ? Direktur ? Dalam suatu perusahaan, Direktur sering berganti ganti...karena Direktur itu adalah pegawai, bukan pemilik.

17 November 2020 | 21:39 WIB

Hal ini memanglah bagus, namun akan menimbulkan masalah apabila pengusaha yang belum dikukuhkan malah menggunakan NIK nya dan melakukan pengkreditan, padahal pengkreditan hanya boleh dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target