BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:41 WIB
Soal Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan mengenai pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak diperlukan untuk menciptakan keadilan di antara pelaku usaha. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/8/2022).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pencantuman NIK dalam faktur pajak telah diatur dalam PP 9/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Faktur pajak harus mencantumkan keterangan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.

“Pencantuman NIK bagi pembeli yang orang pribadi ini adalah suatu upaya kita untuk meningkatkan keadilan, menciptakan iklim berusaha yang semakin baik," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Yoga menuturkan seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mendorong investasi. Dengan mewajibkan pencantuman NIK dalam faktur pajak, pemerintah akan memberikan perlakuan adil bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Selain mengenai pencantuman NIK dalam faktur pajak, ada pula bahasan terkait dengan perkembangan penyusunan aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memuat fasilitas PPN.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

NIK dalam Faktur Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selama ini masih terdapat pelaku usaha yang tidak patuh dengan menolak memberikan NPWP untuk dimasukkan dalam faktur pajak. Untuk itu, PP 9/2021 memberikan kemudahan dengan mencantumkan NIK dalam faktur pajak bagi subjek pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"NIK itu ditaruh di faktur pajak yang Bapak-Ibu terbitkan. Ini tujuannya supaya kami di DJP memiliki data siapa sih pembeli dari Bapak-Ibu," ujarnya.

PP 9/2021 menyebut faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP, yang paling sedikit memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Identitas itu meliputi nama, alamat, NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi.

Pemerintah juga menetapkan NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan NPWP, baik dalam hal pembuatan faktur pajak maupun pengkreditan pajak masukan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PP Fasilitas PPN

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan PP mengenai fasilitas PPN. Dia pun memperkirakan PP itu segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan dalam waktu dekat.

"PP-nya dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan oleh Pak Presiden, dan itu nanti konstruksinya adalah kita mengakomodir dari sejak 1 April di mana UU HPP itu berlaku," katanya. (DDTCNews)

Barang Kena Cukai Baru

Pemerintah kembali merencanakan penambahan atau ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada 2023. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan cermat dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji berbagai aspek sebelum mengimplementasikan barang kena cukai baru.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Nanti kita review. Semua kami lihat lengkap, tetapi ini bisa kami siapkan," katanya. (DDTCNews)

Penurunan Sanksi

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja mengatur penurunan sanksi bagi wajib pajak yang ingin membetulkan kesalahannya secara mandiri. Menurutnya, ketentuan itu telah membuat wajib pajak langsung mengakui kesalahan dan membayar denda agar tidak diperiksa fiskus.

"Dengan menurunkan sanksi pidananya ketika mau mengajukan penghentian penyidikan, ini yang kami katakan mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?