BERITA PAJAK HARI INI

Soal Penagihan Piutang Pajak, Sri Mulyani Minta Ini ke DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:29 WIB
Soal Penagihan Piutang Pajak, Sri Mulyani Minta Ini ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk lebih cermat dalam melakukan penagihan kepada penanggung pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Sri Mulyani mengatakan DJP perlu memprioritaskan penagihan kepada penanggung pajak dengan kegiatan usaha yang masih berjalan. Melalui strategi ini, ia meyakini peluang mereka untuk membayar piutang juga menjadi lebih besar karena masih memiliki kemampuan ekonomis.

“Kadang-kadang kita melakukan penagihan ternyata si wajib pajaknya sudah totally enggak ada sumber daya, dan ini kemudian menimbulkan adanya persoalan dari sisi paksa badan, atau yang lain," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, BPK telah menyoroti kinerja pemerintah dalam melakukan penagihan atas piutang pajak. Setidaknya terdapat Rp20,84 triliun piutang pajak macet yang dipandang belum dilakukan penagihan secara memadai.

Menurut BPK, persoalan piutang itu terjadi karena DJP tidak optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, tidak optimal dalam penagihan, serta belum dikembangkannya sistem pengendalian yang secara otomatis dapat memberikan notifikasi atas ketetapan pajak yang akan daluwarsa penagihan.

Selain mengenai penagihan atas piutang pajak, ada pula bahasan terkait dengan integrasi modul-modul compliance risk management (CRM). Ada pula ulasan terkait dengan implementasi PER-11/PJ/2022 dan pajak karbon.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Dashboard Penagihan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan piutang pajak macet menjadi salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, penayangan informasi piutang pajak dalam dashboard dapat membuat perkembangan penagihannya lebih mudah dipantau.

"Ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang sudah saya minta kepada Dirjen Pajak supaya ada dashboard yang akuntabel dan kredibel sehingga dapat dilakukan monitoring," katanya.

Pemerintah, sambung Sri Mulyani, berkomitmen untuk menagih semua piutang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Nantinya, setiap informasi tentang piutang tersebut akan masuk dalam dashboard, sehingga dapat segera ditagih.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, dashboard juga dapat membuat daftar prioritas penagihan piutang pajak. Misal, saat telah mendekati masa daluwarsa penagihan. (DDTCNews)

Integrasi CRM

DJP berencana mengintegrasikan 9 jenis CRM mulai September 2022. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan CRM akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis dan menggunakan integrated compliance approach. Menurutnya, CRM juga akan masuk dalam sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).

"Modul-modul itu yang kita integrasikan, dan nanti kalau coretax jalan, langsung kita masukkan ke sana," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

PER-11/PJ/2022 Berlaku Mulai 1 September 2022

Menjelang berlakunya PER-11/PJ/2022, masih banyak wajib pajak yang belum memahami ketentuan pengisian faktur pajak sesuai dengan peraturan tersebut. Banyak pertanyaan yang diajukan kepada contact center DJP Kring Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PER-11/PJ/2022 tetap akan berlaku mulai 1 September 2022. "Sampai saat ini PER-11/PJ/2022 akan berlaku sesuai dengan yang telah disebutkan dalam ketentuan tersebut yaitu tanggal 1 September 2022.” (DDTCNews)

Faktur Pajak untuk Pembeli di KPBPB

Ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 tentang faktur pajak tidak berlaku bila barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) diserahkan ke pengusaha kena pajak (PKP) pembeli yang berlokasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

KPBPB tidak termasuk tempat yang dapat dipusatkan berdasarkan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Dengan demikian, nama, NPWP, dan alamat yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli di KPBPB.

"Jika penerima BKP/JKP berada di KPBPB maka nama, NPWP, dan alamat faktur pajak diisi dengan data penerima BKP/JKP di kawasan bebas," tulis @kring_pajak merespons pertanyaan warganet. (DDTCNews)

Pajak Karbon

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah masih berhati-hati mengimplementasikannya, terutama di tengah kenaikan harga energi global.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Memang sekarang pemerintah masih melihat kapan waktu persisnya, kapan waktu cocoknya [untuk mengimplementasikan pajak karbon]," katanya. (DDTCNews)

PPN Avtur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan PPN atas bahan bakar pesawat atau avtur bukanlah satu-satunya faktor yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat.

"Dapat kami sampaikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi," katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Neilmaldrin mengatakan pemerintah sudah memberi fasilitas PPN kepada industri penerbangan, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) 71/2012 dan PP 50/2019. Namun demikian, DJP tetap akan berkoordinasi dengan setiap kementerian untuk membahas isu yang berkembang di masyarakat. (DDTCNews)

Subsidi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk penyaluran subsidi energi tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan anggaran subsidi energi hingga saat ini masih sesuai dengan yang disepakati DPR senilai Rp502,4 triliun. Apabila anggaran ditambah, pemerintah juga harus memperoleh persetujuan DPR lebih dulu. Simak pula ‘Tahan Harga BBM, Sri Mulyani: Pagu Subsidi Harus Ditambah Rp198 T’.

"Dalam hal ini kita mengikuti apa yang sudah di-approve karena kita tidak bisa melakukan alokasi yang belum disetujui oleh DPR," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?