PPN PRODUK DIGITAL

Soal Pemungutan PPN Produk Digital, DJP: Tidak Ada Kendala Berarti

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:11 WIB
Soal Pemungutan PPN Produk Digital, DJP: Tidak Ada Kendala Berarti

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Sabtu (24/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) disusun dengan hati-hati. DJP juga berkomitmen untuk menjaga kepatuhan para pemungut yang telah ditunjuk.

Dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan otoritas pajak memang masih belum memiliki aplikasi yang bisa memverifikasi jumlah PPN produk digital yang dilaporkan dan disetorkan.

"Kami harus semi-semi percaya atas nilai PPN yang dipungut dan disetor karena kami tidak sepenuhnya tahu berapa yang dipungut oleh pelaku PMSE. Namun, kami bisa melakukan kerja sama dengan negara mitra tempat perusahaan digital pemungut PPN PMSE berasal,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ani mengatakan ketentuan pemungutan PPN atas barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri melalui PMSE di Indonesia sudah disusun dengan sangat hati-hati. Ketentuan ini tertuang Perpu 1/2020 (UU 2/2020) dan PMK 48/2020.

Menurutnya, pemerintah sudah berhati-hati menetapkan ketentuan penunjukan pemungut. Hal yang sama berlaku dalam menyusun mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN yang dikumpulkan oleh perusahaan luar negeri atas penyerahan produk digital di Indonesia.

Terkait dengan penunjukan pemungut PPN PMSE, jelas Ani, DJP melakukan sosialisasi kepada perusahaan digital satu persatu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemungut sepenuhnya memahami kebijakan pemerintah tentang PPN produk digital.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kami memulai dari 6 pemungut PPN PMSE dan sekarang menjadi 36 pemungut. Itu kami ajak ngobrol satu persatu. Itu mungkin kendala di awal," ujar Ani dalam acara yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.

Setelah ditunjuk, perusahaan digital juga tidak serta merta memungut PPN produk digital. PMK 48/2020 memberikan waktu hingga 1 bulan bagi perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya terlebih dahulu.

Berkat kehati-hatian tersebut, Ani mengaku tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan kebijakan pengenaan PPN atas produk digital dari luar negeri. "Hingga saat ini, tidak ada kendala yang berarti dan malah kebijakan ini diharapkan bisa menambah penerimaan negara,” katanya. Simak pula artikel ‘Pengenaan PPN Produk Digital Bakal Jadi Mesin Uang Baru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 19:09 WIB

wah menarik banget, bagus deh pemerintah udah kenain PPN PMSE karena potensi perpajakannya besar sekali

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN