PPN PRODUK DIGITAL

Soal Pemungutan PPN Produk Digital, DJP: Tidak Ada Kendala Berarti

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:11 WIB
Soal Pemungutan PPN Produk Digital, DJP: Tidak Ada Kendala Berarti

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Sabtu (24/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) disusun dengan hati-hati. DJP juga berkomitmen untuk menjaga kepatuhan para pemungut yang telah ditunjuk.

Dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan otoritas pajak memang masih belum memiliki aplikasi yang bisa memverifikasi jumlah PPN produk digital yang dilaporkan dan disetorkan.

"Kami harus semi-semi percaya atas nilai PPN yang dipungut dan disetor karena kami tidak sepenuhnya tahu berapa yang dipungut oleh pelaku PMSE. Namun, kami bisa melakukan kerja sama dengan negara mitra tempat perusahaan digital pemungut PPN PMSE berasal,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ani mengatakan ketentuan pemungutan PPN atas barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri melalui PMSE di Indonesia sudah disusun dengan sangat hati-hati. Ketentuan ini tertuang Perpu 1/2020 (UU 2/2020) dan PMK 48/2020.

Menurutnya, pemerintah sudah berhati-hati menetapkan ketentuan penunjukan pemungut. Hal yang sama berlaku dalam menyusun mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN yang dikumpulkan oleh perusahaan luar negeri atas penyerahan produk digital di Indonesia.

Terkait dengan penunjukan pemungut PPN PMSE, jelas Ani, DJP melakukan sosialisasi kepada perusahaan digital satu persatu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemungut sepenuhnya memahami kebijakan pemerintah tentang PPN produk digital.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami memulai dari 6 pemungut PPN PMSE dan sekarang menjadi 36 pemungut. Itu kami ajak ngobrol satu persatu. Itu mungkin kendala di awal," ujar Ani dalam acara yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.

Setelah ditunjuk, perusahaan digital juga tidak serta merta memungut PPN produk digital. PMK 48/2020 memberikan waktu hingga 1 bulan bagi perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya terlebih dahulu.

Berkat kehati-hatian tersebut, Ani mengaku tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan kebijakan pengenaan PPN atas produk digital dari luar negeri. "Hingga saat ini, tidak ada kendala yang berarti dan malah kebijakan ini diharapkan bisa menambah penerimaan negara,” katanya. Simak pula artikel ‘Pengenaan PPN Produk Digital Bakal Jadi Mesin Uang Baru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 19:09 WIB

wah menarik banget, bagus deh pemerintah udah kenain PPN PMSE karena potensi perpajakannya besar sekali

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra