INSENTIF FISKAL

Soal Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:56 WIB
Soal Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Petugas bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) saat vaksinasi massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (31/1/2021). Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dan serentak untuk menekan penyebaran di kalangan nakes. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.

Sri Mulyani, melalui surat yang dikirimkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan insentif tenaga kesehatan tetap dibedakan berdasarkan jenisnya. Potongan tertinggi terjadi pada dokter spesialis, yakni sebesar Rp7,5 juta.

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," bunyi surat tersebut, dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Melalui surat itu pula, Sri Mulyani memerinci insentif dokter spesialis tahun ini senilai Rp7,5 juta per bulan, sedangkan tahun lalu mencapai Rp15 juta per bulan. Sementara pada peserta program pendidikan dokter spesialis, insentifnya Rp6,25 juta per bulan dari tahun lalu Rp12,5 juta per bulan.

Pada dokter umum dan gigi, insentifnya kini senilai Rp5 juta per bulan, turun dari tahun lalu Rp10 juta per bulan. Insentif untuk bidan dan perawat juga turun menjadi Rp3,75 juta per bulan dari tahun lalu Rp7,5 juta per bulan.

Tenaga kesehatan lainnya yang turut menangani Covid-19 juga tetap mendapat insentif senilai Rp2,5 juta, meski turun dari insentif tahun lalu Rp5 juta per bulan. Adapun untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan dengan nilai yang sama seperti tahun lalu, yakni Rp300 juta.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Melalui surat itu pula, Sri Mulyani mengingatkan Budi agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dalam pemberian insentif, yakni akuntabilitas, efektif, serta efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan besaran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut masih terus dikoordinasikan antara Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, dia menegaskan anggaran kesehatan 2021 justru akan naik dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang dinamis.

Anggaran diperkirakan mencapai Rp254 triliun dari saat ini Rp169,7 triliun. Anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 juga menjadi Rp125 triliun, naik dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp63,5 triliun.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid," ujarnya.

Askolani menambahkan Kemenkeu bersama Kemenkes akan terus menghitung secara detail rencana belanja kesehatan karena perkembangan pandemi masih sangat dinamis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN