INSENTIF FISKAL

Soal Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:56 WIB
Soal Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Petugas bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) saat vaksinasi massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (31/1/2021). Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dan serentak untuk menekan penyebaran di kalangan nakes. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.

Sri Mulyani, melalui surat yang dikirimkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan insentif tenaga kesehatan tetap dibedakan berdasarkan jenisnya. Potongan tertinggi terjadi pada dokter spesialis, yakni sebesar Rp7,5 juta.

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," bunyi surat tersebut, dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Melalui surat itu pula, Sri Mulyani memerinci insentif dokter spesialis tahun ini senilai Rp7,5 juta per bulan, sedangkan tahun lalu mencapai Rp15 juta per bulan. Sementara pada peserta program pendidikan dokter spesialis, insentifnya Rp6,25 juta per bulan dari tahun lalu Rp12,5 juta per bulan.

Pada dokter umum dan gigi, insentifnya kini senilai Rp5 juta per bulan, turun dari tahun lalu Rp10 juta per bulan. Insentif untuk bidan dan perawat juga turun menjadi Rp3,75 juta per bulan dari tahun lalu Rp7,5 juta per bulan.

Tenaga kesehatan lainnya yang turut menangani Covid-19 juga tetap mendapat insentif senilai Rp2,5 juta, meski turun dari insentif tahun lalu Rp5 juta per bulan. Adapun untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan dengan nilai yang sama seperti tahun lalu, yakni Rp300 juta.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Melalui surat itu pula, Sri Mulyani mengingatkan Budi agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dalam pemberian insentif, yakni akuntabilitas, efektif, serta efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan besaran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut masih terus dikoordinasikan antara Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, dia menegaskan anggaran kesehatan 2021 justru akan naik dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang dinamis.

Anggaran diperkirakan mencapai Rp254 triliun dari saat ini Rp169,7 triliun. Anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 juga menjadi Rp125 triliun, naik dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp63,5 triliun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid," ujarnya.

Askolani menambahkan Kemenkeu bersama Kemenkes akan terus menghitung secara detail rencana belanja kesehatan karena perkembangan pandemi masih sangat dinamis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak