INSENTIF FISKAL

Soal Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:56 WIB
Soal Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Petugas bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) saat vaksinasi massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (31/1/2021). Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dan serentak untuk menekan penyebaran di kalangan nakes. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.

Sri Mulyani, melalui surat yang dikirimkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan insentif tenaga kesehatan tetap dibedakan berdasarkan jenisnya. Potongan tertinggi terjadi pada dokter spesialis, yakni sebesar Rp7,5 juta.

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," bunyi surat tersebut, dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Melalui surat itu pula, Sri Mulyani memerinci insentif dokter spesialis tahun ini senilai Rp7,5 juta per bulan, sedangkan tahun lalu mencapai Rp15 juta per bulan. Sementara pada peserta program pendidikan dokter spesialis, insentifnya Rp6,25 juta per bulan dari tahun lalu Rp12,5 juta per bulan.

Pada dokter umum dan gigi, insentifnya kini senilai Rp5 juta per bulan, turun dari tahun lalu Rp10 juta per bulan. Insentif untuk bidan dan perawat juga turun menjadi Rp3,75 juta per bulan dari tahun lalu Rp7,5 juta per bulan.

Tenaga kesehatan lainnya yang turut menangani Covid-19 juga tetap mendapat insentif senilai Rp2,5 juta, meski turun dari insentif tahun lalu Rp5 juta per bulan. Adapun untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan dengan nilai yang sama seperti tahun lalu, yakni Rp300 juta.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Melalui surat itu pula, Sri Mulyani mengingatkan Budi agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dalam pemberian insentif, yakni akuntabilitas, efektif, serta efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan besaran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut masih terus dikoordinasikan antara Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, dia menegaskan anggaran kesehatan 2021 justru akan naik dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang dinamis.

Anggaran diperkirakan mencapai Rp254 triliun dari saat ini Rp169,7 triliun. Anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 juga menjadi Rp125 triliun, naik dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp63,5 triliun.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid," ujarnya.

Askolani menambahkan Kemenkeu bersama Kemenkes akan terus menghitung secara detail rencana belanja kesehatan karena perkembangan pandemi masih sangat dinamis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses