Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
JAKARTA, DDTCNews – Dalam 5 tahun terakhir, Ditjen Pajak (DJP) menerima lebih dari 1 juta permohonan pemindahbukuan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada keinginan dari wajib pajak agar proses penyelesaian atas permohonan pemindahbukuan (Pbk) bisa lebih cepat atau kurang dari 7 hari. Oleh karena itu, DJP membuat aplikasi e-Pbk.
“Selama 5 tahun terakhir saja, ada 1.021.096 Pbk atau sekitar 200.000 permohonan per tahun,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani mengatakan dengan aplikasi e-Pbk, wajib pajak mendapat kemudahan dalam proses pemindahbukuan. Selain itu, waktu penyelesaian permohonan juga makin singkat. Kemudian, wajib pajak tidak perlu bertatap muka dengan fiskus.
“Waktunya lebih singkat, [yakni] 2-3 hari. Tidak perlu harus ketemu jajaran pajak,” imbuh Sri Mulyani.
Seperti diberitakan sebelumnya, ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah pertama, Pbk pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Kedua, Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP). Ketiga, Pbk untuk semua jenis pajak serta jenis setoran, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, serta sengketa pajak.
Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Pbk secara online perlu mengaktivasi fitur e-Pbk pada DJP Online terlebih dahulu. Pasalnya e-Pbk belum secara otomatis tersedia pada menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak.
Aplikasi memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian. Wajib pajak mendapatkan informasi hasil permohonan Pbk tanpa perlu datang ke KPP karena cukup dengan mengunduh langsung pada website DJP. Simak ‘Pemindahbukuan Lewat e-Pbk? Ada Fitur Monitoring di DJP Online’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
tp e-pbk hny berlaku jika ntpn nya belum dilaporkan di spt baik pph ataupun ppn