ADMINISTRASI PAJAK

Soal Pemindahbukuan dan e-Pbk di DJP Online, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 15:51 WIB
Soal Pemindahbukuan dan e-Pbk di DJP Online, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Dalam 5 tahun terakhir, Ditjen Pajak (DJP) menerima lebih dari 1 juta permohonan pemindahbukuan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada keinginan dari wajib pajak agar proses penyelesaian atas permohonan pemindahbukuan (Pbk) bisa lebih cepat atau kurang dari 7 hari. Oleh karena itu, DJP membuat aplikasi e-Pbk.

“Selama 5 tahun terakhir saja, ada 1.021.096 Pbk atau sekitar 200.000 permohonan per tahun,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani mengatakan dengan aplikasi e-Pbk, wajib pajak mendapat kemudahan dalam proses pemindahbukuan. Selain itu, waktu penyelesaian permohonan juga makin singkat. Kemudian, wajib pajak tidak perlu bertatap muka dengan fiskus.

“Waktunya lebih singkat, [yakni] 2-3 hari. Tidak perlu harus ketemu jajaran pajak,” imbuh Sri Mulyani.

Seperti diberitakan sebelumnya, ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah pertama, Pbk pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Kedua, Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP). Ketiga, Pbk untuk semua jenis pajak serta jenis setoran, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, serta sengketa pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Pbk secara online perlu mengaktivasi fitur e-Pbk pada DJP Online terlebih dahulu. Pasalnya e-Pbk belum secara otomatis tersedia pada menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak.

Aplikasi memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian. Wajib pajak mendapatkan informasi hasil permohonan Pbk tanpa perlu datang ke KPP karena cukup dengan mengunduh langsung pada website DJP. Simak ‘Pemindahbukuan Lewat e-Pbk? Ada Fitur Monitoring di DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Maret 2023 | 03:17 WIB

tp e-pbk hny berlaku jika ntpn nya belum dilaporkan di spt baik pph ataupun ppn

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?