AUDIT KEUANGAN NEGARA

Soal Pemeriksaan Anggaran Penanganan Covid-19, Ini Kata BPK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 15:07 WIB
Soal Pemeriksaan Anggaran Penanganan Covid-19, Ini Kata BPK

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai bersiap melakukan audit atas pelaksanaan anggaran pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dana penanganan Covid-19 akan diberi judul Indonesia Remade by Covid : Scenarios for Resilient Leaders. Proses audit dilakukan secara komprehensif dan berbeda dari model pemeriksaan reguler tiap tahunnya.

“Dengan demikian, selain LHP, kami akan melengkapi juga dengan bahan pendapat terkait perbaikan sistem maupun skenario kebijakan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Agung menjelaskan proses pemeriksaan komprehensif berbasis risiko untuk alokasi dana penanggulangan Covid-19 terbagi dalam tiga tahapan yakni oversight, insight, dan foresight.

Pertama, pemeriksaan berbasis oversight layaknya pemeriksaan rutin tahunan BPK yang menyajikan identifikasi analisis dan evaluasi yang menghasilkan temuan. Kemudian, BPK akan memberikan kesimpulan dan rekomendasi.

Kedua, pemeriksaan insight terkait dengan perbaikan sistem yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola. Ketiga, pemeriksaan foresight yang dilakukan untuk memberikan pilihan atas kebijakan publik yang diharapkan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ketiga aspek tersebut menjadi pembahasan dalam entry meeting BPK dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala BPKP. Entry Meeting diharapkan dapat menjadi starting point untuk bahu-membahu sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

“Tentunya saling mendukung dan saling menguatkan melalui tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel agar Indonesia dapat bertahan, pulih dan bangkit,” imbuh Agung.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi yang menjadi koordinator komite pengarah kelompok kerja pemeriksaan Covid-19 menyampaikan beberapa pesan kepada pemerintah. Dia menyatakan tim pemeriksa BPK akan mulai bertugas di kantor kementerian/lembaga (K/L).

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Kehadiran tim tersebut, lanjut Achsanul, untuk mendukung kerja K/L dalam melakukan belanja terkait dengan penanganan pandemi Covid-19. Eksekusi belanja bisa dilakukan lebih cepat agar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Tim pemeriksa BPK telah melakukan diskusi dengan tim dari kementerian dan lembaga untuk menyamakan persepsi sehingga ada kesamaan sudut pandang dalam menyikapi, baik dari pelaksana keuangan negara dan pemeriksa keuangan negara,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN