KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, Ini Kata Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 14:00 WIB
Soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, Ini Kata Presiden Jokowi

Ilustrasi. Pengendara melintas di dekat mural bertema kinerja pemerintahan Presiden Jokowi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk mendorong keadilan dan pemerataan ekonomi.

Menurut Jokowi, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dilatarbelakangi oleh banyaknya komplain yang masuk dari para pemuka agama. Dia bercerita pemuka agama merasa sanggup untuk mengelola tambang bila diberi konsesi.

"Banyak komplain kepada saya, ‘pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok'. Itu waktu saya datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid," katanya, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Guna mengakomodasi aspirasi tersebut, peraturan yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mendapatkan izin dan mengelola tambang pun diterbitkan. Izin diberikan kepada badan usaha milik ormas, bukan ormas itu sendiri.

Jokowi pun menekankan tidak ada ormas keagamaan yang dipaksa untuk menerima izin tambang dari pemerintah. Sebagai informasi, pemberian izin tambang kepada ormas dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

"Kami tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas untuk mengajukan, tidak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada, itu saja," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam Pasal 83A PP 25/2024, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Sementara itu, dalam Perpres 76/2024, telah diatur pula pemberian WIUPK dilaksanakan oleh menteri Investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang juga menjabat sebagai ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Berdasarkan pemberian WIUPK tersebut, badan usaha milik ormas keagamaan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja