KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, Ini Kata Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 14:00 WIB
Soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, Ini Kata Presiden Jokowi

Ilustrasi. Pengendara melintas di dekat mural bertema kinerja pemerintahan Presiden Jokowi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk mendorong keadilan dan pemerataan ekonomi.

Menurut Jokowi, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dilatarbelakangi oleh banyaknya komplain yang masuk dari para pemuka agama. Dia bercerita pemuka agama merasa sanggup untuk mengelola tambang bila diberi konsesi.

"Banyak komplain kepada saya, ‘pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok'. Itu waktu saya datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid," katanya, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Guna mengakomodasi aspirasi tersebut, peraturan yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mendapatkan izin dan mengelola tambang pun diterbitkan. Izin diberikan kepada badan usaha milik ormas, bukan ormas itu sendiri.

Jokowi pun menekankan tidak ada ormas keagamaan yang dipaksa untuk menerima izin tambang dari pemerintah. Sebagai informasi, pemberian izin tambang kepada ormas dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

"Kami tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas untuk mengajukan, tidak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada, itu saja," ujarnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam Pasal 83A PP 25/2024, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Sementara itu, dalam Perpres 76/2024, telah diatur pula pemberian WIUPK dilaksanakan oleh menteri Investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang juga menjabat sebagai ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Berdasarkan pemberian WIUPK tersebut, badan usaha milik ormas keagamaan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi