KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, Ini Kata Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 14:00 WIB
Soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, Ini Kata Presiden Jokowi

Ilustrasi. Pengendara melintas di dekat mural bertema kinerja pemerintahan Presiden Jokowi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk mendorong keadilan dan pemerataan ekonomi.

Menurut Jokowi, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dilatarbelakangi oleh banyaknya komplain yang masuk dari para pemuka agama. Dia bercerita pemuka agama merasa sanggup untuk mengelola tambang bila diberi konsesi.

"Banyak komplain kepada saya, ‘pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok'. Itu waktu saya datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid," katanya, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna mengakomodasi aspirasi tersebut, peraturan yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mendapatkan izin dan mengelola tambang pun diterbitkan. Izin diberikan kepada badan usaha milik ormas, bukan ormas itu sendiri.

Jokowi pun menekankan tidak ada ormas keagamaan yang dipaksa untuk menerima izin tambang dari pemerintah. Sebagai informasi, pemberian izin tambang kepada ormas dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

"Kami tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas untuk mengajukan, tidak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada, itu saja," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Pasal 83A PP 25/2024, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Sementara itu, dalam Perpres 76/2024, telah diatur pula pemberian WIUPK dilaksanakan oleh menteri Investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang juga menjabat sebagai ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Berdasarkan pemberian WIUPK tersebut, badan usaha milik ormas keagamaan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra