INSENTIF PAJAK

Soal Pemberian Insentif Pajak Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 02 Juni 2021 | 13:00 WIB
Soal Pemberian Insentif Pajak Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak pada 2022 untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan beberapa sektor usaha telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19 pada saat ini. Namun menurutnya, masih ada sektor-sektor usaha tertentu yang pemulihannya lambat karena sangat tergantung pada pergerakan masyarakat.

"Karena dunia usaha kita tidak semua across the board pemulihannya sama. Ada yang bisa pulih cepat, ada yang mungkin akan tertinggal dan lambat, dan ini yang perlu untuk kami perhatikan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tema kebijakan fiskal 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Sesuai dengan tema tersebut, kebijakan fiskal 2022 pada sisi pajak akan diupayakan untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendukung pemulihan dunia usaha.

Menurutnya, pemerintah akan terus memperhatikan kinerja dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 sebelum memberikan insentif pajak. Dia beralasan, dampak yang ditimbulkan pandemi serta kemampuan sektor usaha untuk pulih berbeda-beda.

Dia memberi contoh kinerja dan permintaan beberapa sektor usaha yang mulai membaik misalnya manufaktur, terutama pada makanan, minuman, dan pharmaceutical. Di sisi lain, pemulihan sektor usaha transportasi masih lambat.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

"Transportasi baru akan jalan apabila Covid bisa dikendalikan dengan confidence yang tinggi," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan pagu Rp56,7 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak kepada dunia usaha. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun.

Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial