BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Begini Target DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2022 | 08:30 WIB
Soal Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Begini Target DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) akan rampung pada tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/6/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) sudah mencapai 47%. Menurutnya, pembaruan itu akan mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi. Simak ‘Mengenal PSIAP’.

“Ekspektasi kami atau target kami, di bulan Oktober tahun 2023, kami akan melakukan implementasi secara nasional," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Suryo menambahkan proses persiapan implementasi pembaruan sistem pajak harus dilakukan sejak jauh hari. Dia menargetkan pembaruan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya kepada publik mulai 1 Januari 2024.

Selain mengenai PSIAP, ada pula bahasan terkait dengan kenaikan penerimaan pajak karena tarif PPN 11%. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Administrasi Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sistem informasi DJP yang ada saat ini belum mencakup keseluruhan proses bisnis dan administrasi, seperti pemeriksaan dan penyidikan, pelaporan, penagihan, dan administrasi inti perpajakan lainnya, melalui sistem akuntansi yang terintegrasi.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

"Banyak yang akan kami lakukan. Tak hanya bagaimana kami membangun, tapi juga soal penyiapan dan komunikasi kepada pihak di sekeliling kami," ujarnya. Simak Fokus ‘Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak’. (DDTCNews)

Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Adanya PSIAP di tengah era transparansi akan membuat DJP mendapatkan banyak data dan informasi terkait dengan wajib pajak. Wajib pajak perlu mengantisipasi kondisi tersebut, terutama dalam pengelolaan kepatuhan pajak.

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika mengatakan data yang diterima DJP akan digunakan untuk menguji kepatuhan. DJP berpotensi lebih banyak menerbitkan ‘surat cinta’ berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Risiko terbitnya ‘surat cinta’ disebabkan kurang pedulinya wajib pajak dengan administrasi yang bersifat formal. Menurut Erika, wajib pajak perlu untuk membuat rekonsiliasi pajaknya secara konsisten. Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan tax diagnostic review untuk mengantisipasi adanya pemeriksaan pajak. (DDTCNews)

Dampak Kenaikan Tarif PPN

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% telah menambah penerimaan negara pada tahun ini. Suryo menjelaskan dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN mulai terlihat pada penerimaan pajak bulan lalu.

"Dalam tahun berjalan ini, dapat kami laporkan untuk bulan Mei, tambahan penerimaannya sekitar Rp4 triliun dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Keikutsertaan dalam PPS

Kementerian Keuangan memproyeksi partisipasi wajib pajak dalam Program Penungkapan Sukarela (PPS) akan mengalami kenaikan cukup tinggi pada bulan ini. Hal ini akan berdampak pada nilai penerimaan PPh.

"Sehari kemarin saja [penerimaan PPh-nya] Rp1 triliun, ini memang kita prediksi di hari-hari belakang. Orang pasti menunggu seminggu terakhir. Kita prediksi bisa lebih dari Rp25 [triliun]," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

Piutang Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penatausahaan piutang pajak yang dimiliki DJP masih belum sepenuhnya memadai.Meskipun saldo piutang pajak telah diolah melalui Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS), BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam penatausahaan piutang pajak oleh DJP.

"Permasalahan tersebut disebabkan DJP ... belum optimal dalam mengembangkan sistem dan mekanisme pengendalian pada TPA Modul RAS yang dapat memastikan penghitungan piutang pajak yang valid terhadap mutasi penambah dan pengurangnya," tulis BPK dalam LHP LKPP 2021. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi