EFEK VIRUS CORONA

Soal Pelebaran Batas Defisit APBN Jadi 5% PDB, Ini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 18:39 WIB
Soal Pelebaran Batas Defisit APBN Jadi 5% PDB, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan melalui konferensi video. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons rekomendasi dari Banggar DPR terkait pelebaran batas defisit anggaran hingga 5% dan perubahan APBN 2020.

Sri Mulyani mengatakan beberapa perubahan belanja negara akibat virus Corona perlu dituangkan dalam APBNP, termasuk dari sisi pembiayaannya. Namun, dia juga belum memikirkan potensi pelebaran defisit tersebut, meski Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan ruang untuk pemerintah merevisi UU Keuangan Negara dan melebarkan defisit hingga 5%.

“Saat ini kita tidak meng-constraint-kan diri kita apakah hanya di bawah 3% sesuai dengan undang-undang. Fokus kita adalah membuat keselamatan rakyat terjaga dan mengurangi sekecil mungkin risiko bagi masyarakat dan dunia usaha dari kemungkinan kebangkutan," katanya melalui konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani saat ini masih meyakini dampak virus Corona di Indonesia dalam kategori sedang atau akan terjadi dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan. Dengan perkiraan itulah, dia terus mengkaji berbagai opsi kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak virus Corona.

Sri Mulyani memastikan akan ada perubahan besar pada APBN 2020 karena landasan penghitungannya juga berubah, misalnya dari proyeksi pertumbuhan ekonomi, harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, hingga suku bunga acuan.

Namun, perlu atau tidaknya merevisi UU APBN tetap harus berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo. Demikian pula untuk menentukan mekanisme perubahannya, antara menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau melalui pembahasan di DPR seperti biasanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Kalau kita bicara kegentingan yang memaksa dan bagaimana resoonsnya, tidak dilakukan oleh satu menteri. Itu dilakukan oleh presiden dengan seluruh kabinet dengan melihat semua aspeknya,” kata Sri Mulyani.

Jika pemerintah benar-benar membuat APBNP, ada tiga hal yang akan menjadi pertimbangan Sri Mulyani, yakni kebutuhan anggaran kesehatan untuk menangani virus Corona, kemandian fiskal daerah yang terganggu karena virus Corona, serta landasan hukum untuk mengesahkan perubahan tersebut.

"Dalam situasi ini, kita masih harus buat postur APBN [sesuai dengan kondisi] sesudah terjadinya krisis pandemik ini," katanya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Meski masih menghitung potensi pelebaran defisit, Sri Mulyani saat ini juga langsung menyiapkan berbagai skema pembiayaan untuk menambalnya. Dia tengah mengkaji untuk menggunakan seluruh sumber pembiayaan konvensional maupun kemungkinan memakai sumber pembiayaan nonkonvensional.

Diberitakan sebelumnya, selain mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh), Badan Anggaran (Banggar) DPR juga meminta pemerintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu Keuangan Negara, terutama di bagian penjelasan. Perppu dibutuhkan untuk meningkatkan batas defisit anggaran dari 3% menjadi 5% terhadap PDB.

Selain itu, Said juga mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020. Hal ini dikarenakan tidak dapat dilakukannya Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat sebagai konsekuensi kebijakan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona. Simak artikel ‘DPR Usul Batasan Defisit Anggaran Bisa Dinaikkan Jadi 5% terhadap PDB’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN