BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pelaporan SPT Tahunan, DJP Jamin Kesiapan Sistem IT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 08:01 WIB
Soal Pelaporan SPT Tahunan, DJP Jamin Kesiapan Sistem IT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin kesiapan sistem teknologi informasi dalam menghadapi lonjakan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/3/2020).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan langkah antisipatif sudah dilakukan agar sistem tidak terganggu pada saat akhir masa pelaporan SPT tahunan. Apalagi, ada kebiasaan wajib pajak melaporkan SPT menjelang tenggat.

Langkah antisipatif itu sudah dilakukan dengan skenario tidak ada perpanjangan waktu seperti yang diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.13/2020. Seperti diketahui, sebagai bagian dari kebijakan dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona, batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Kita sudah prepare seandainya tidak ada perpanjangan [batas waktu pelaporan SPT tahunan],” kata Iwan.

Selain itu, sejumlah media nasional juga masih menyoroti beleid fasilitas investment allowance yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Sejumlah media menyoroti ketentuan jumlah pekerja yang harus dimiliki oleh industri padat karya yang ingin menikmati fasilitas tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax
  • Deteksi Dini

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP saat ini sudah bisa melakukan deteksi dini jika ada gangguan dalam sistem, terutama terkait dengan pelaporan SPT tahunan di DJP Online.

“Jaringan sudah kita tingkatkan kapasitasnya. Monitoring tools untuk performance apps sudah kita improve jadi kita bisa deteksi dini seandainya ada error sistem,” kata Iwan. (DDTCNews)

  • Konsep Program Teknologi Informasi DJP

Terkait dengan teknologi informasi, Iwan Djuniardi mengatakan DJP memiliki program dalam 3 konsep. Pertama, bagaimana melakukan pergeseran dari skema manual menjadi digital. Kedua, bagaimana membangunan ekosistem yang terintergrasi dan terkolaborasi, termasuk dengan pihak ketiga. Ketiga, bagaimana membangun sistem yang terautomasi.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Jadi, kalau bayar pajak itu ya begitu saja. Enggak pusing, enggak susah,” katanya. (DDTCNews)

  • Investment Allowance

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan sedari awal investment allowance ditujukan untuk industri padat karya yang salah satu indikatornya adalah jumlah tenaga kerja. Simak artikel ‘Ini Syarat Industri Padat Karya yang Bisa Dapat Investment Allowance’.

Oleh karena itu, sambungnya, investment allowance tidak bisa dibandingkan dengan tax allowance karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda, sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula. Simak artikel ‘PMK Investment Allowance Terbit, Ini Daftar 45 Industri yang Berhak’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Ekstensifikasi

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019, realisasi indikator kinerja utama (IKU) di bidang ekstensifikasi 2019 tercatat 109,79% dari target. Angka itu dihitung berdasarkan realisasi wajib pajak (WP) baru yang melakukan pembayaran pajak.

Otoritas memasang target bagi WP baru yang melakukan pembayaran didominasi oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Perinciannya adalah pertama, 20% dari wajib pajak badan yang terdaftar tahun berjalan. Kedua, 50% wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang terdaftar tahun berjalan.

Ketiga, 30% dari wajib pajak badan yang terdaftar satu tahun sebelum tahun berjalan. Keempat, 60% dari wajib pajak orang pribadi no karyawan yang terdaftar satu tahun sebelum tahun berjalan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Kegiatan Edukasi dan Penyuluhan Dihentikan Sementara

DJP meniadakan sementara seluruh kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut dinyatakan selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung ditiadakan sementara. Wajib pajak bisa mendapatkan informasi dari website atau sarana informasi lainnya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi