BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pelaporan SPT Tahunan, DJP Jamin Kesiapan Sistem IT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 08:01 WIB
Soal Pelaporan SPT Tahunan, DJP Jamin Kesiapan Sistem IT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin kesiapan sistem teknologi informasi dalam menghadapi lonjakan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/3/2020).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan langkah antisipatif sudah dilakukan agar sistem tidak terganggu pada saat akhir masa pelaporan SPT tahunan. Apalagi, ada kebiasaan wajib pajak melaporkan SPT menjelang tenggat.

Langkah antisipatif itu sudah dilakukan dengan skenario tidak ada perpanjangan waktu seperti yang diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.13/2020. Seperti diketahui, sebagai bagian dari kebijakan dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona, batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

“Kita sudah prepare seandainya tidak ada perpanjangan [batas waktu pelaporan SPT tahunan],” kata Iwan.

Selain itu, sejumlah media nasional juga masih menyoroti beleid fasilitas investment allowance yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Sejumlah media menyoroti ketentuan jumlah pekerja yang harus dimiliki oleh industri padat karya yang ingin menikmati fasilitas tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax
  • Deteksi Dini

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP saat ini sudah bisa melakukan deteksi dini jika ada gangguan dalam sistem, terutama terkait dengan pelaporan SPT tahunan di DJP Online.

“Jaringan sudah kita tingkatkan kapasitasnya. Monitoring tools untuk performance apps sudah kita improve jadi kita bisa deteksi dini seandainya ada error sistem,” kata Iwan. (DDTCNews)

  • Konsep Program Teknologi Informasi DJP

Terkait dengan teknologi informasi, Iwan Djuniardi mengatakan DJP memiliki program dalam 3 konsep. Pertama, bagaimana melakukan pergeseran dari skema manual menjadi digital. Kedua, bagaimana membangunan ekosistem yang terintergrasi dan terkolaborasi, termasuk dengan pihak ketiga. Ketiga, bagaimana membangun sistem yang terautomasi.

Baca Juga:
Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

“Jadi, kalau bayar pajak itu ya begitu saja. Enggak pusing, enggak susah,” katanya. (DDTCNews)

  • Investment Allowance

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan sedari awal investment allowance ditujukan untuk industri padat karya yang salah satu indikatornya adalah jumlah tenaga kerja. Simak artikel ‘Ini Syarat Industri Padat Karya yang Bisa Dapat Investment Allowance’.

Oleh karena itu, sambungnya, investment allowance tidak bisa dibandingkan dengan tax allowance karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda, sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula. Simak artikel ‘PMK Investment Allowance Terbit, Ini Daftar 45 Industri yang Berhak’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)
  • Ekstensifikasi

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019, realisasi indikator kinerja utama (IKU) di bidang ekstensifikasi 2019 tercatat 109,79% dari target. Angka itu dihitung berdasarkan realisasi wajib pajak (WP) baru yang melakukan pembayaran pajak.

Otoritas memasang target bagi WP baru yang melakukan pembayaran didominasi oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Perinciannya adalah pertama, 20% dari wajib pajak badan yang terdaftar tahun berjalan. Kedua, 50% wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang terdaftar tahun berjalan.

Ketiga, 30% dari wajib pajak badan yang terdaftar satu tahun sebelum tahun berjalan. Keempat, 60% dari wajib pajak orang pribadi no karyawan yang terdaftar satu tahun sebelum tahun berjalan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online
  • Kegiatan Edukasi dan Penyuluhan Dihentikan Sementara

DJP meniadakan sementara seluruh kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut dinyatakan selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung ditiadakan sementara. Wajib pajak bisa mendapatkan informasi dari website atau sarana informasi lainnya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi