DKI JAKARTA

Soal Pelaporan SPT, Ini Pesan Gubernur Anies ke Warga Jakarta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 15:58 WIB
Soal Pelaporan SPT, Ini Pesan Gubernur Anies ke Warga Jakarta

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu di  Balai Kota Jakarta, Senin (25/3/2019). (foto: Instagram Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat warganya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Ajakan tersebut diungkapkannya dalam sebuah video singkat yang diunggah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Video dibuat setelah Kepala Kanwil Edi Slamet Irianto beserta jajarannya bertemu dengan Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (25/3/2019).

Mengingat pentingnya peran pajak dalam kehidupan bermasyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara, Anies mengimbau agar seluruh warga DKI Jakarta segera melakukan kewajiban pelaporan SPT dengan cepat, benar, dan baik.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Karena itu, saya menganjurkan segera laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda dan paling lambat adalah 31 Maret tahun ini. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menuju kemandirian suatu bangsa,” katanya, seperti dikutip dari video tersebut pada Kamis (28/3/2019).

Dia pun menganjurkan warga untuk segera melaporkan SPT secara online melalui e-Filing. Pelaporan SPT dengan e-Filing,diakuinya, sangat mudah karena bisa dilakukan melalui telepon seluler. Wajib pajak, lanjutnya, tinggal membuka djponline.pajak.go.id, mengisi SPT, dan mengirimkannya.

Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT per 27 Maret 2019 pukul 07.30 adalah sebanyak 9,3 juta SPT. Jumlah tersebut mencatatkan pertumbuhan 7,2% dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 juta SPT.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Dari jumlah tersebut, pelaporan secara manual hanya 527.743 SPT atau sekitar 5,7% dari total SPT yang masuk ke DJP. Dengan demikian, lebih dari 90% masyarakat Indonesia sudah melaporkan SPT secara online melalui e-Filing.

Adapun dalam pertemuan pada awal pekan ini, Anies dan DJP membahas beberapa isu perpajakan terkini. Pertemuan itu diharapkan dapat memupuk sinergi antar institusi untuk meningkatkan kepedulian warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak.

“Pajak memberikan rasa keadilan bagi rakyat, salah satunya melalui jaminan pendidikan dan kesehatan,” ujar Anies. (kaw)

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated
View this post on Instagram

Pada hari Senin 25 Maret 2019, di Balai Kota DKI Jakarta diadakan pertemuan antara Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Bapak Edi Slamet Irianto dan jajarannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan untuk membahas isu-isu perpajakan terkini. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Anies Baswedan juga mengajak kepada para warga DKI untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, karna dengan berkontribusi dalam pajak adalah bentuk ikhtiar kita dalam membangun bangsa. Yuk tunaikan kewajiban pajak kita, karna pajak kita untuk kita, pajak kita untuk Indonesia. #spttahunan #efilingpajak #pajakkitauntukkita @kppjktpasarminggu @ditjenpajakri @dkijakarta @aniesbaswedan

A post shared by Kanwil DJP Jakarta Selatan II (@kanwiljaksel2) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN