DKI JAKARTA

Soal Pelaporan SPT, Ini Pesan Gubernur Anies ke Warga Jakarta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 15:58 WIB
Soal Pelaporan SPT, Ini Pesan Gubernur Anies ke Warga Jakarta

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu di  Balai Kota Jakarta, Senin (25/3/2019). (foto: Instagram Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat warganya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Ajakan tersebut diungkapkannya dalam sebuah video singkat yang diunggah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Video dibuat setelah Kepala Kanwil Edi Slamet Irianto beserta jajarannya bertemu dengan Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (25/3/2019).

Mengingat pentingnya peran pajak dalam kehidupan bermasyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara, Anies mengimbau agar seluruh warga DKI Jakarta segera melakukan kewajiban pelaporan SPT dengan cepat, benar, dan baik.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

“Karena itu, saya menganjurkan segera laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda dan paling lambat adalah 31 Maret tahun ini. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menuju kemandirian suatu bangsa,” katanya, seperti dikutip dari video tersebut pada Kamis (28/3/2019).

Dia pun menganjurkan warga untuk segera melaporkan SPT secara online melalui e-Filing. Pelaporan SPT dengan e-Filing,diakuinya, sangat mudah karena bisa dilakukan melalui telepon seluler. Wajib pajak, lanjutnya, tinggal membuka djponline.pajak.go.id, mengisi SPT, dan mengirimkannya.

Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT per 27 Maret 2019 pukul 07.30 adalah sebanyak 9,3 juta SPT. Jumlah tersebut mencatatkan pertumbuhan 7,2% dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 juta SPT.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dari jumlah tersebut, pelaporan secara manual hanya 527.743 SPT atau sekitar 5,7% dari total SPT yang masuk ke DJP. Dengan demikian, lebih dari 90% masyarakat Indonesia sudah melaporkan SPT secara online melalui e-Filing.

Adapun dalam pertemuan pada awal pekan ini, Anies dan DJP membahas beberapa isu perpajakan terkini. Pertemuan itu diharapkan dapat memupuk sinergi antar institusi untuk meningkatkan kepedulian warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak.

“Pajak memberikan rasa keadilan bagi rakyat, salah satunya melalui jaminan pendidikan dan kesehatan,” ujar Anies. (kaw)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
View this post on Instagram

Pada hari Senin 25 Maret 2019, di Balai Kota DKI Jakarta diadakan pertemuan antara Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Bapak Edi Slamet Irianto dan jajarannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan untuk membahas isu-isu perpajakan terkini. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Anies Baswedan juga mengajak kepada para warga DKI untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, karna dengan berkontribusi dalam pajak adalah bentuk ikhtiar kita dalam membangun bangsa. Yuk tunaikan kewajiban pajak kita, karna pajak kita untuk kita, pajak kita untuk Indonesia. #spttahunan #efilingpajak #pajakkitauntukkita @kppjktpasarminggu @ditjenpajakri @dkijakarta @aniesbaswedan

A post shared by Kanwil DJP Jakarta Selatan II (@kanwiljaksel2) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini