DKI JAKARTA

Soal Pelaporan SPT, Ini Pesan Gubernur Anies ke Warga Jakarta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 15:58 WIB
Soal Pelaporan SPT, Ini Pesan Gubernur Anies ke Warga Jakarta

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu di  Balai Kota Jakarta, Senin (25/3/2019). (foto: Instagram Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat warganya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Ajakan tersebut diungkapkannya dalam sebuah video singkat yang diunggah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Video dibuat setelah Kepala Kanwil Edi Slamet Irianto beserta jajarannya bertemu dengan Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (25/3/2019).

Mengingat pentingnya peran pajak dalam kehidupan bermasyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara, Anies mengimbau agar seluruh warga DKI Jakarta segera melakukan kewajiban pelaporan SPT dengan cepat, benar, dan baik.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Karena itu, saya menganjurkan segera laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda dan paling lambat adalah 31 Maret tahun ini. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menuju kemandirian suatu bangsa,” katanya, seperti dikutip dari video tersebut pada Kamis (28/3/2019).

Dia pun menganjurkan warga untuk segera melaporkan SPT secara online melalui e-Filing. Pelaporan SPT dengan e-Filing,diakuinya, sangat mudah karena bisa dilakukan melalui telepon seluler. Wajib pajak, lanjutnya, tinggal membuka djponline.pajak.go.id, mengisi SPT, dan mengirimkannya.

Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT per 27 Maret 2019 pukul 07.30 adalah sebanyak 9,3 juta SPT. Jumlah tersebut mencatatkan pertumbuhan 7,2% dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 juta SPT.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dari jumlah tersebut, pelaporan secara manual hanya 527.743 SPT atau sekitar 5,7% dari total SPT yang masuk ke DJP. Dengan demikian, lebih dari 90% masyarakat Indonesia sudah melaporkan SPT secara online melalui e-Filing.

Adapun dalam pertemuan pada awal pekan ini, Anies dan DJP membahas beberapa isu perpajakan terkini. Pertemuan itu diharapkan dapat memupuk sinergi antar institusi untuk meningkatkan kepedulian warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak.

“Pajak memberikan rasa keadilan bagi rakyat, salah satunya melalui jaminan pendidikan dan kesehatan,” ujar Anies. (kaw)

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan
View this post on Instagram

Pada hari Senin 25 Maret 2019, di Balai Kota DKI Jakarta diadakan pertemuan antara Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Bapak Edi Slamet Irianto dan jajarannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan untuk membahas isu-isu perpajakan terkini. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Anies Baswedan juga mengajak kepada para warga DKI untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, karna dengan berkontribusi dalam pajak adalah bentuk ikhtiar kita dalam membangun bangsa. Yuk tunaikan kewajiban pajak kita, karna pajak kita untuk kita, pajak kita untuk Indonesia. #spttahunan #efilingpajak #pajakkitauntukkita @kppjktpasarminggu @ditjenpajakri @dkijakarta @aniesbaswedan

A post shared by Kanwil DJP Jakarta Selatan II (@kanwiljaksel2) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru