PPN

Soal Pasal 9 Ayat (2a) UU PPN, Kegiatan Ini Dianggap Belum Penyerahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:19 WIB
Soal Pasal 9 Ayat (2a) UU PPN, Kegiatan Ini Dianggap Belum Penyerahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan dalam konteks relaksasi pengkreditan pajak masukan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan dalam ketentuan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan tetap ada batasan waktu. Simak ‘Kreditkan Pajak Masukan Meski Belum Penyerahan, DJP: Ada Batas Waktu’.

“Ada beberapa jenis transaksi yang dianggap tidak termasuk penyerahan, antara lain pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma,” katanya dalam Tax Live, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 55 ayat (3) PMK 18/2021. Sesuai dengan pasal tersebut, termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan apabila dalam jangka waktu tertentu, PKP semata-mata melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  • penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; dan/atau
  • penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP.

“Ini agar PKP tadi tidak mencari loophole, misalnya dengan pemberian cuma-cuma saja sebelum akhir tahun kegita untuk menggugurkan kewajibannya melakukan penyerahan,” imbuh Fiona.

Seperti diketahui, jangka waktu penyerahan juga sudah diatur dalam PMK 18/2021. Fiona mengatakan jangka waktu untuk sektor jasa dan perdagangan ditetapkan selama 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP ditetapkan 5 tahun. Untuk sektor usaha yang termasuk dalam proyek strategis nasional, sambungnya, jangka waktu ditetapkan sampai dengan 6 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.

Jika hingga jangka waktu yang sudah ditentukan, PKP belum juga melakukan penyerahan, ada konsekuensi yang diterima. Konsekuensinya adalah pajak masukan yang tadinya dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN