PPN

Soal Pasal 9 Ayat (2a) UU PPN, Kegiatan Ini Dianggap Belum Penyerahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:19 WIB
Soal Pasal 9 Ayat (2a) UU PPN, Kegiatan Ini Dianggap Belum Penyerahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan dalam konteks relaksasi pengkreditan pajak masukan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan dalam ketentuan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan tetap ada batasan waktu. Simak ‘Kreditkan Pajak Masukan Meski Belum Penyerahan, DJP: Ada Batas Waktu’.

“Ada beberapa jenis transaksi yang dianggap tidak termasuk penyerahan, antara lain pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma,” katanya dalam Tax Live, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 55 ayat (3) PMK 18/2021. Sesuai dengan pasal tersebut, termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan apabila dalam jangka waktu tertentu, PKP semata-mata melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  • penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; dan/atau
  • penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP.

“Ini agar PKP tadi tidak mencari loophole, misalnya dengan pemberian cuma-cuma saja sebelum akhir tahun kegita untuk menggugurkan kewajibannya melakukan penyerahan,” imbuh Fiona.

Seperti diketahui, jangka waktu penyerahan juga sudah diatur dalam PMK 18/2021. Fiona mengatakan jangka waktu untuk sektor jasa dan perdagangan ditetapkan selama 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Kemudian, untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP ditetapkan 5 tahun. Untuk sektor usaha yang termasuk dalam proyek strategis nasional, sambungnya, jangka waktu ditetapkan sampai dengan 6 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.

Jika hingga jangka waktu yang sudah ditentukan, PKP belum juga melakukan penyerahan, ada konsekuensi yang diterima. Konsekuensinya adalah pajak masukan yang tadinya dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6