PP 12/2023

Soal Pajak Penghasilan Final 0% UMKM di PP 12/2023, Begini Skemanya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:10 WIB
Soal Pajak Penghasilan Final 0% UMKM di PP 12/2023, Begini Skemanya

Ilustrasi. Pedagang menata kaos oblong di pasar tradisional Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (1/3/2023). Sejumlah pedagang di pasar tersebut mengaku pendapatan mereka meningkat setelah daerah itu ditetapkan menjadi kawasan inti IKN Nusantara dengan adanya pembeli yang berasal dari para pendatang terutama dari tenaga kerja pembangunan IKN . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc,

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM menjadi salah satu fasilitas yang diberikan terkait dengan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) PP 12/2023, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap (BUT) yang berinvestasi di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu bisa dikenai PPh final 0%.

“Pajak penghasilan yang bersifat final … dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kata Nusantara,

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Adapun penghasilan dari omzet usaha tersebut tidak termasuk, pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Ketiga, penghasilan dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Keempat, penghasilan yang telah dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan yang dikenai PPh final sesuai PP yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (PP 55/2022).

Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Adapun sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) PP 12/2023, persyaratan tertentu yang harus dipenuhi wajib pajak meliputi, pertama, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan dan/atau memiliki cabang di wilayah IKN. Kedua, melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ketiga, terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN. Selain itu, syarat juga bisa terpenuhi jika wajib pajak memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN.

Keempat, telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN serta memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Kelima, telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh yang bersifat final paling lama 3 bulan sejak penanaman modal dan mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas.

Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 tempat usaha atau cabang di wilayah IKN, penentuan batasan nilai investasi Rp10 miliar dan batasan omzet sampai dengan Rp50 miliar ditentukan berdasarkan pada gunggungan dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang tersebut.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

“Pajak penghasilan yang bersifat final … diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas … sampai dengan tahun 2035,” bunyi penggalan Pasal 56 ayat (5) PP 12/2023.

Di sisi lain, PP 12/2023 juga memuat ketentuan pengenaan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengenaan berlaku untuk penghasilan dari usaha yang memenuhi 3 kondisi (tidak harus akumulatif).

Pertama, penghasilan dari usaha yang dikecualikan dari pengenaan PPh yang bersifat final. Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha selain yang berada di wilayah IKN. ketiga, penghasilan yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha di wilayah IKN yang berasal dari peredaran bruto yang melebihi batasan Rp50 miliar.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 56 ayat (7), wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah (bagi wajib pajak yang diwajibkan) atau melakukan pencatatan secara terpisah (bagi wajib pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan).

Pembukuan atau pencatatan secara terpisah antara penghasilan yang mendapatkan fasilitas PPh final sebagaimana dimaksud dalam PP ini dan penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut.

Jika terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Ketentuan mengenai penerapan serta tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, pembatalan atau pencabutan surat persetujuan, dan pelaporan PPh final 0% tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods