PAJAK KARBON

Soal Pajak Karbon, Pemerintah Bisa Belajar dari Singapura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 15:00 WIB
Soal Pajak Karbon, Pemerintah Bisa Belajar dari Singapura

Co-Founder Indonesia Research Institute for Decarbonization Paul Butarbutar dalam acara Bahtsul Masail Nasional Pajak dan Perdagangan Karbon PBNU, Kamis (9/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu melihat implementasi pajak karbon di negara tetangga sebelum memberlakukan kebijakan tersebut di dalam negeri.

Co-Founder Indonesia Research Institute for Decarbonization Paul Butarbutar mengatakan Singapura sudah lebih dahulu menerapkan pajak karbon. Menurutnya, pemerintah perlu mencermati panjangnya proses penerapan pajak karbon di Singapura.

"Negara paling dekat yang sudah menerapkan pajak karbon adalah Singapura. Hal yang menarik di Singapura, penyiapan aturan hingga implementasi itu cukup lama," katanya dalam acara Bahtsul Masail Nasional Pajak dan Perdagangan Karbon PBNU, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Paul menjelaskan inisiatif pajak karbon di Singapura muncul pada 2010. Namun, prosesnya bergulir selama 9 tahun hingga akhirnya miulai diimplementasikan secara penuh pada 2019.

Dia menyampaikan payung hukum penerapan pajak karbon di Singapura baru ditekan pada 2018 melalui Carbon Pricing Act No.23/2018. Melalui beleid itu, Pemerintah Singapura menetapkan pajak karbon sebesar 5 dolar Singapura per ton emisi CO2.

Desain kebijakan pajak karbon di Singapura juga dievaluasi secara berkala. Adapun pungutan pajak karbon di Singapura berlaku kepada seluruh sektor perekonomian yang mengeluarkan emisi CO2 lebih dari 25.000 ton per tahun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Penyusunan aturan butuh waktu karena mereka mempelajari sistem pajak karbon seperti apa yang cocok untuk Singapura. Kemudian yang paling penting, Pemerintah Singapura juga melakukan komunikasi kepada pihak yang terdampak," tutur Paul.

Untuk itu, Paul menilai Indonesia perlu mengikuti praktik umum internasional perihal kebijakan pajak karbon dan perdagangan emisi. Menurutnya, kedua kebijakan tersebut berjalan paralel, tetapi untuk emisi yang sama tidak dipungut pajak dan masuk skema perdagangan emisi.

"Pajak dan perdagangan emisi berjalan secara paralel dan yang paling penting adalah untuk emisi yang sudah di-cover skema perdagangan emisi tidak boleh kena pajak karbon. Jadi tidak ada double taxation," jelasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2021 | 21:55 WIB

jika melihat potensi nilai yang bisa diperoleh, pajak karbon bisa menjadi alternatif potensial bagi Indonesia untuk memperoleh penerimaan. Mengingat pula saat ini Indonesia tengah bangkit dari masa-masa sulit karena pandemi. disamping itu, pajak yang berorentasi pada mitigasi perubahan iklim, menjadi instrumen penting untuk melindungi keberlangsungan lingkungan dan merupakan hak masyarakat mendatang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan