PAJAK EMISI KARBON

Soal Pajak Karbon, Begini Respons Gaikindo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 11:54 WIB
Soal Pajak Karbon, Begini Respons Gaikindo

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk memberlakukan pajak kendaraan bermotor berdasarkan emisi karbon, atau pajak ini dikenal dengan istilah pajak karbon (carbon tax). Namun, sejumlah kalangan masyarakat tidak setuju dengan pemberlakuan carbon tax di Indonesia.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan wacana carbon tax masih perlu dikaji lebih lanjut. Karena dalam ketentuan carbon tax tersebut hanya mengacu pada pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kalau hanya berdasar pada penggunaan BBM, kan semakin hari penggunaan BBM semakin irit dengan menggunakan teknologi yang semakin canggih pula. Jadi ini tidak adil kalau mobil terkini dikenakan carbon tax, sementara untuk mobil yang sedang diproduksi lokal dengan teknologi yang ketinggalan malah terpaksa kena tarif carbon tax yang tinggi," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ia menegaskan pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai skema pengenaan carbon tax pada kendaraan bermotor, untuk menjamin adanya aspek keadilan dalam pemberlakukan pajak itu.

Kendati demikian, Gaikindo setuju dengan pemberlakuan carbon tax jika ketentuannya tidak merugikan. Jongkie menyontohkan pengenaan carbon tax bisa saja diaktegorikan berdasarkan ukuran mesin suatu kendaraan, sehingga semakin besar ukuran mesin maka akan dikenakan tarif yang berbeda.

"Bisa dengan mengkategorikan ukuran mesin. Misal, ukuran mesinnya 1.000cc akan dikenakan berapa atau sekian pajak emisinya. Sementara semakin tinggi ukuran mesin juga ditentukan berapa, dan seterusnya. Jadi supaya fair terhadap teknologi yang sekarang ini. Ini bisa berlaku sampai produsen dalam negeri meningkatkan teknologi mesinnya," ucapnya.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jongkie mengungkapkan saat ini Gaikindo tengah meminta Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia untuk membuat kajian mengenai pajak-pajak yang mencakup carbon tax seperti kajian Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), Low Cost Green Car (LCGC), Low Carbon Emission Programme (LCEP), dan Sedan.

"Mudah-mudahan kajian tersebut akan segera selesai, dan tentunya akan kami sampaikan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi lainnya," katanya.

Namun sayangnya, Jongkie belum bisa menginformasikan mengenai sejauh mana kajian-kajian carbon tax yang telah disarankan kepada Gaikindo. "Nanti saja, karena sekarang ini kami bersama dengan LPEM UI sedang menggodok hal tersebut terlebih dulu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?