PAJAK EMISI KARBON

Soal Pajak Karbon, Begini Respons Gaikindo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 11:54 WIB
Soal Pajak Karbon, Begini Respons Gaikindo

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk memberlakukan pajak kendaraan bermotor berdasarkan emisi karbon, atau pajak ini dikenal dengan istilah pajak karbon (carbon tax). Namun, sejumlah kalangan masyarakat tidak setuju dengan pemberlakuan carbon tax di Indonesia.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan wacana carbon tax masih perlu dikaji lebih lanjut. Karena dalam ketentuan carbon tax tersebut hanya mengacu pada pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kalau hanya berdasar pada penggunaan BBM, kan semakin hari penggunaan BBM semakin irit dengan menggunakan teknologi yang semakin canggih pula. Jadi ini tidak adil kalau mobil terkini dikenakan carbon tax, sementara untuk mobil yang sedang diproduksi lokal dengan teknologi yang ketinggalan malah terpaksa kena tarif carbon tax yang tinggi," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Ia menegaskan pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai skema pengenaan carbon tax pada kendaraan bermotor, untuk menjamin adanya aspek keadilan dalam pemberlakukan pajak itu.

Kendati demikian, Gaikindo setuju dengan pemberlakuan carbon tax jika ketentuannya tidak merugikan. Jongkie menyontohkan pengenaan carbon tax bisa saja diaktegorikan berdasarkan ukuran mesin suatu kendaraan, sehingga semakin besar ukuran mesin maka akan dikenakan tarif yang berbeda.

"Bisa dengan mengkategorikan ukuran mesin. Misal, ukuran mesinnya 1.000cc akan dikenakan berapa atau sekian pajak emisinya. Sementara semakin tinggi ukuran mesin juga ditentukan berapa, dan seterusnya. Jadi supaya fair terhadap teknologi yang sekarang ini. Ini bisa berlaku sampai produsen dalam negeri meningkatkan teknologi mesinnya," ucapnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Jongkie mengungkapkan saat ini Gaikindo tengah meminta Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia untuk membuat kajian mengenai pajak-pajak yang mencakup carbon tax seperti kajian Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), Low Cost Green Car (LCGC), Low Carbon Emission Programme (LCEP), dan Sedan.

"Mudah-mudahan kajian tersebut akan segera selesai, dan tentunya akan kami sampaikan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi lainnya," katanya.

Namun sayangnya, Jongkie belum bisa menginformasikan mengenai sejauh mana kajian-kajian carbon tax yang telah disarankan kepada Gaikindo. "Nanti saja, karena sekarang ini kami bersama dengan LPEM UI sedang menggodok hal tersebut terlebih dulu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN