BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Saya Merasa Tidak Sendiri Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 08:52 WIB
Soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Saya Merasa Tidak Sendiri Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Formula pemajakan terhadap raksasa digital maupun penggunaan robot terus dikaji oleh pemerintah. Respons terhadap pesatnya perkembangan digitalisasi tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (18/9/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemajakan terhadap raksasa teknologi seperti Google dan Facebook dilakukan untuk mendapatkan potensi penerimaan. Apalagi, beberapa negara Uni Eropa juga telah menyadari adanya base erosion and profit shifting yang dilakukan perusahaan.

“Banyak perusahaan besar teknologi yang memiliki kantor pusat di Irlandia karena masalah perpajakan [agar mendapat tarif rendah]. Ini offense yang serius. Saya merasa tidak sendiri lagi. Makanya, pembahasan [sistem perpajakan] antarnegara menjadi penting,” jelasnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Hingga saat ini, negara-negara tengah menunggu adanya konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital di bawah koordinasi OECD. Kendati berharap ada kesepakatan pada 2020, beberapa negara justru menjalankan aksi unilateral.

Indonesia, dalam perumusan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan juga bakal memasukkan rencana kebijakan terkait ekonomi digital. Selain mengatur tentang pemungutan PPN, pemerintah berencana menjaring PPh melalui perubahan definisi bentuk usaha tetap (BUT).

Selain itu, beberapa media juga menyoroti upaya pemerintah untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Meskipun berat, otoritas masih optimistis mampu merealisasikan target yang sudah dipatok dalam APBN 2019.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pajak Robot

Masih terkait dengan perkembangan teknologi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak terhadap robot juga bisa dilakukan. Apalagi, robot seperti ‘Sophia’ yang dikembangkan oleh Hanson Robotics Hong Kong juga mendapat kewarganegaraan Arab Saudi.

“Beberapa negara, bahkan suatu negara, sudah memberikannya kewarganegaraan secara resmi. Jadi ketika Anda berbicara mengenai pajak untuk robot, saya pikir itu merupakan sesuatu [hal] yang nyata, karena Sophia memiliki kewarganegaraan,” ujarnya.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Sektor Informal

Perkembangan teknologi yang cukup pesat akan membuat sektor informal bukan lagi sektor kecil. Apalagi, pelaku usaha di sektor ini bisa melakukan promosi gratis dan menjalankan usaha menggunakan media sosial.

Hal tersebut, menurut Sri Mulyani, akan menjadi fenomena tersendiri yang perlu direspons secara cepat di tengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak dari sektor formal, seperti perusahaan besar berbasis digital.

  • Target Memang Berat

Saat melantik jajaran pejabat eselon III Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus memaksimalkan upaya guna mencapai target penerimaan pajak. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak pada upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

“Target penerimaan pajak 2019 itu berat tapi berat bukan berarti tidak bisa kita capai,” katanya.

  • Pengawasan E-Commerce

Maraknya transaksi e-commerce lintas batas (cross border) membuat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus meningkatkan pengawasan. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menggunakan sistem online untuk memantau pembayaran bea masuk maupun pajak impor.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan atas bea masuk yang merambah ke tangible goods dan intangible goods,” ujar Kasubdit Humas DJBC Deni Surjantoro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra