KANADA

Soal Pajak Digital, Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 18:30 WIB
Soal Pajak Digital, Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada berencana untuk mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST) atas korporasi digital multinasional pada tahun depan guna mengantisipasi tidak tercapainya kesepakatan global atas pajak digital.

"Meski Kanada berharap konsensus dapat dicapai pada pertengahan tahun ini, Kanada harus memiliki rencana cadangan bila konsensus tidak tercapai," tulis pemerintah pada dokumen anggarannya seperti dilansir cbc.ca, dikutip Selasa (20/4/2021).

Secara lebih terperinci, pajak terkait dengan aktivitas ekonomi digital yang diusulkan oleh pemerintah antara lain pengenaan PPN atas platform dan gudang milik e-commerce dan DST atas penghasilan yang diperoleh perusahaan digital.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam dokumen pemerintah tersebut, DST akan dikenakan pada 1 Januari 2022, sedangkan PPN atas penjualan melalui platform dan atas pergudangan milik e-commerce akan dikenakan pada Juli tahun ini.

Adapun yang dimaksud dengan platform antara lain perusahaan asing yang tidak memiliki kehadiran fisik di Kanada tetapi menjual barang tidak berwujud di Kanada. Contoh, perusahaan aplikasi dan game online.

Sementara itu, pergudangan milik e-commerce adalah tempat yang digunakan oleh para pelaku e-commerce untuk menyimpan barang dagangannya sebelum dijual secara online kepada masyarakat Kanada.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Terkait dengan pajak kekayaan yang diusung oleh salah satu partai di Kanada, New Democratic Party (NDP), pemerintah menegaskan belum ada rencana untuk mengambil kebijakan tersebut mengingat perlu dukungan dari salah satu partai oposisi.

"Pemerintah akan berupaya menutup celah hukum dan menindak pengelakan pajak. Saat ini kami hanya berupaya agar mereka membayar pajak sedikit lebih banyak," ujar seorang pejabat pemerintah yang diwawancarai oleh financialpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?