INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019

Soal Pajak atas Warisan, Lihat Ulasannya di Laporan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2019 | 13:39 WIB
Soal Pajak atas Warisan, Lihat Ulasannya di Laporan Ini

Tampilan awal Indonesia Taxation Quarterly Report Q2-2019.

JAKARTA, DDTCNews – Pemajakan terhadap warisan menjadi wacana yang perlu diperhatikan pemerintah di tengah urgensi untuk memperluas objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam Indonesia Taxation Quarterly Report Q2-2019 bertajuk ‘Memperluas Basis Pajak melalui Objek Pajak Baru’, DDTC Fiscal Research mengulas secara khusus mengenai prospek pajak warisan di Indonesia. (Download laporannya di sini).

DDTC Fiscal Research berpandangan perluasan objek pajak sebagai salah satu upaya memperluas basis pajak merupakan hal yang semakin relevan saat ini. Apalagi, upaya peningkatan daya saing melalui instrumen fiskal – terutama insentif pajak – semakin gencar dilakukan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Berbagai kebijakan itu berisiko mengurangi potensi penerimaan pajak. Padahal, kebutuhan ketersediaan anggaran pembangunan utama berasal dari pajak. Oleh karena itu, perluasan basis pajak dilakukan melalui penambahan wajib pajak dan objek baru serta pencegahan penggerusan basis pajak dengan ketentuan antipenghindaran pajak.

Khusus untuk perluasan objek pajak baru, DDTC Fiscal Research menggarisbawahi bahwa justifikasi kebijakan ini bukan selalu terkait dengan penerimaan negara. Justifikasi yang tidak selalu terkait penerimaan berlaku untuk pajak atas warisan.

DDTC Fiscal Research dalam laporan tersebut menyatakan setidaknya terdapat lima justifikasi mengenai prospek penerapan pajak atas warisan di Indonesia. Pertama, sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ketimpangan. Kedua, sebagai sistem penunjang belum optimalnya pemungutan PPh OP di Indonesia.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Ketiga, menjadi faktor pendukung dari perubahan lanskap pajak global yang semakin transparan. Keempat, merupakan tindak lanjut dari keberhasilan amnesti pajak di Indonesia. Kelima, keunggulan pajak warisan dibandingkan jenis pajak kekayaan (wealth tax) lainnya.

Meskipun terdapat argumen yang menentang pajak atas warisan, desain kebijakan yang tepat dipercaya mampu meminimalkan dampak negatif dan mampu mengoptimalkan manfaat yang dapat diperoleh.

“Dengan demikian, pertanyaan yang patut dijawab bukanlah perlu atau tidak diterapkannya pajak warisan, melainkan bagaimana desain yang tepat untuk pajak warisan dalam konteks Indonesia,” demikian kutipan pernyataan dalam laporan tersebut, seperti dikutip hari ini, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pajak warisan didefinisikan sebagai salah satu bentuk pemajakan atas kekayaan (wealth tax). Beban pajaknya baru dikenakan ketika pemilik kekayaan meninggal dunia dan kemudian kekayaan tersebut diwariskan kepada penerima warisan.

Dalam laporan tersebut dipaparkan survei yang dilakukan di 203 negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 negara telah menerapkan pemajakan atas warisan. Adapun kawasan Uni Eropa memiliki proporsi penerapan pajak warisan terbesar di banding kawasan lainnya, yaitu mencapai 26 dari 43 negara (56,5%). Sementara itu, di Kawasan Afrika, terdapat 27 dari 53 negara yang disurvei (50,9%) telah menerapkan pajak ini.

Seperti diketahui, Indonesia Taxation Quarterly Report diterbitkan rutin secara kuartalan oleh DDTC Fiscal Research. Dalam laporan tersebut, DDTC Fiscal Research selalu mengulas beberapa topik khusus terkait perpajakan. Perkembangan terkini dari kondisi fiskal juga selalu ada di tiap kuartalnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi