PENEGAKAN HUKUM

Soal OTT Fiskus di Bangka Belitung, Ini Tanggapan Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 09:02 WIB
Soal OTT Fiskus di Bangka Belitung, Ini Tanggapan Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan memberikan tanggapannya terkait kasus pemerasan yang melibatkan petugas pajak di Provinsi Bangka Belitung. Dia menyayangkan kejadian tersebut dan mendukung penuh penegakan hukum.

"Uang yang ditangkap kalau tidak salah Rp50 juta. Ya beruntung sekarang sudah diproses ditangani oleh Polda. Kami hanya mendukung saja, tim saya juga sudah ada di sana,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (18/4).

Kasus ini terungkap saat Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka. Petugas pajak bernama Ramli Anwar kedapatan berusaha memeras wajib pajak sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Robert, bukan soal kesejahteraan yang menjadi pemicu tindakan melawan hukum dari petugas pajak. Pasalnya, renumerasi pegawai pajak lebih tinggi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

"Penghasilannya (pegawai pajak) memang sedikit lebih tinggi dari PNS lain, kita dapat Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang sudah 100% jadi harusnya tidak ada masalah," terangnya.

Meminimalisir kejadian serupa terulang, Robert mengimbau untuk melaporkan kasus serupa pada perangkat yang sudah di bangun Ditjen Pajak, seperti Whistle Blowing pajak di mana masyarakat dapat mengaksesnya melalui berbagai saluran komunikasi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Layanan pengaduan dapat dilakukan melalui telepon Kring Pajak dengan nomer 1500 200, faks: (021) 5251245, email: [email protected], atau melalui situs whistleblowing system di https://www.wise.kemenkeu.go.id.

"Boleh juga whistle blowing melakukan pengaduan ke kita. Kita ada Direktorat Kitsda ada unit kepatuhan internal. Yang paling efektif mungkin selalu melapor saja kalau ada tindakan yang memeras seperti itu," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan