OMNIBUS LAW

Soal Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Minta Antisipasi dari DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 10:29 WIB
Soal Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Minta Antisipasi dari DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar jajaran pimpinan Ditjen Pajak (DJP) mengetahui dan mengantisipasi segala hal yang berkaitan dengan rancangan undang-undangan (RUU) omnibus law perpajakan.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP, Senin (20/1/2020). Omnibus law perpajakan harus menjadi perhatian pemerintah di tengah upaya pengamanan target pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 23% pada tahun ini.

“Jadi, saya ingin Dirjen [Pajak] dan timnya untuk seluruh pimpinan di sini harus tahu dan antisipasi UU omnibus law, bahkan sebelum kita membahasnya dengan DPR,” katanya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Menurutnya, DJP perlu memikirkan dampak dan strategi yang akan dijalankan akibat rencana kebijakan, seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh), yang akan masuk dalam omnibus law. DJP dinilai perlu untuk melakukan kajian.

Sri Mulyani mengungkapkan DJP perlu mengantisipasi dan memahami maksud dari perubahan kebijakan yang terkait dengan pajak dividen, bunga, denda, pajak elektronik, serta fasilitas perpajakan. DJP juga harus bisa menjelaskan kepada masyarakat. Simak artikel ‘DJP Siapkan Langkah Mitigasi ‘Efek Samping’ Penerapan Omnibus Law’.

Pemahaman mengenai omnibus law perpajakan dinilai penting karena DJP juga memiliki tugas untuk menjaga momentum investasi dan kesempatan kerja. Seperti diketahui, selain omnibus law perpajakan, pemerintah juga akan menyodorkan omnibus law cipta lapangan kerja.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengaku target penerimaan tahun ini cukup menantang. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun. Artinya, shortfall mencapai Rp245,5 triliun. Penerimaan itu hanya tumbuh 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun. Itu artinya, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini ‘dipaksa’ untuk mencapai 23,3%. Target itu melompat jauh, terutama bila dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan 2019.

“Target pajak tahun 2020 yang meningkat 23% sudah sangat menantang dan sulit, tapi ini bukan satu-satunya tugas kita. Tugas lain adalah menjaga momentum investasi dan kesempatan kerja,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak