KEBIJAKAN EKONOMI

Soal Omnibus Law Investasi, Ini Pokok Kebijakanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 13:01 WIB
Soal Omnibus Law Investasi, Ini Pokok Kebijakanya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyusun rancangan aturan dalam skema Omnibus Law untuk menggenjot kegiatan investasi di dalam negeri. Deretan perizinan yang menyulitkan masuknya investasi akan dipangkas.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pokok kebijakan dalam RUU Omnibus Law dibagi dalam tiga kategori. Pertama, isi dari regulasi kebijakan, kedua terkait dengan iklim investasi, ketiga terkait dengan administrasi pemerintah.

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

“Tadi kami sudah laporkan dalam rapat terbatas terkait dengan kontennya, terkait dengan ekosistem investasi dan regulasinya," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (11/11/2019).

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebutkan RUU Omnibus Law dalam rangka penciptaan lapangan kerja ini berbasis hukum administratif dan bukan masuk ranah pidana. Pemerintah akan menerapkan basis hukum perdata dalam menerapkan aturan main dalam Omnibus Law.

Kedua, terkait dengan iklim investasi, Airlangga menyebutkan pemerintah akan melakukan agenda kebijakan yang tertunda, yakni relaksasi atas Daftar Negatif Investasi (DNI). Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan positive list untuk kegiatan investasi pada Januari 2020.

Baca Juga:
Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Airlangga memastikan DNI akan tetap ada dengan mengacu kepada konvensi internasional yang sudah diratifikasi dan berdasarkan kepentingan nasional. Dia menyebutkan relaksasi DNI via Omnibus Law akan berdasarkan program prioritas investasi yang ingin didorong pemerintah.

“Kami gunakan pendekatan positif. Kalau untuk DNI kan domainnya ada di Perpres, tapi kita buat basis yang ada di Omnibus Law itu apa yang dilarang berdasarkan konvensi internasional. Di luar itu ada positive list, ada waiting list, dan dengan persyaratan," paparnya.

Kemudian pokok ketiga ialah soal administrasi pemerintah. Airlangga menyebutkan untuk aspek ini seluruhnya akan dikonsolidasikan untuk memudahkan investasi masuk. Pemerintah akan mendorong kegiatan investasi yang sudah mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan lain-lain.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi

Selanjutnya, kemudahan dalam memulai usaha juga akan dilakukan, terutama investor yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebutuhan akan lahan dan infrastruktur pendukung seperti listrik menjadi satu paket yang akan ditawarkan kepada investor.

“Kami punya tax holiday dan sudah ada KBLI-nya. Kami dorong itu untuk kampanye di luar negeri. Untuk PSN dan KEK kita bantu perizinan dan penyedian lahan. Karena selama ini harus banyak urus perizinan, jadi panjang prosesnya. Kami mau bantu sehingga bisa langsung investasi," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 23 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari