KEBIJAKAN EKONOMI

Soal Omnibus Law Investasi, Ini Pokok Kebijakanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 13:01 WIB
Soal Omnibus Law Investasi, Ini Pokok Kebijakanya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyusun rancangan aturan dalam skema Omnibus Law untuk menggenjot kegiatan investasi di dalam negeri. Deretan perizinan yang menyulitkan masuknya investasi akan dipangkas.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pokok kebijakan dalam RUU Omnibus Law dibagi dalam tiga kategori. Pertama, isi dari regulasi kebijakan, kedua terkait dengan iklim investasi, ketiga terkait dengan administrasi pemerintah.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

“Tadi kami sudah laporkan dalam rapat terbatas terkait dengan kontennya, terkait dengan ekosistem investasi dan regulasinya," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (11/11/2019).

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebutkan RUU Omnibus Law dalam rangka penciptaan lapangan kerja ini berbasis hukum administratif dan bukan masuk ranah pidana. Pemerintah akan menerapkan basis hukum perdata dalam menerapkan aturan main dalam Omnibus Law.

Kedua, terkait dengan iklim investasi, Airlangga menyebutkan pemerintah akan melakukan agenda kebijakan yang tertunda, yakni relaksasi atas Daftar Negatif Investasi (DNI). Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan positive list untuk kegiatan investasi pada Januari 2020.

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Airlangga memastikan DNI akan tetap ada dengan mengacu kepada konvensi internasional yang sudah diratifikasi dan berdasarkan kepentingan nasional. Dia menyebutkan relaksasi DNI via Omnibus Law akan berdasarkan program prioritas investasi yang ingin didorong pemerintah.

“Kami gunakan pendekatan positif. Kalau untuk DNI kan domainnya ada di Perpres, tapi kita buat basis yang ada di Omnibus Law itu apa yang dilarang berdasarkan konvensi internasional. Di luar itu ada positive list, ada waiting list, dan dengan persyaratan," paparnya.

Kemudian pokok ketiga ialah soal administrasi pemerintah. Airlangga menyebutkan untuk aspek ini seluruhnya akan dikonsolidasikan untuk memudahkan investasi masuk. Pemerintah akan mendorong kegiatan investasi yang sudah mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan lain-lain.

Baca Juga:
Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Selanjutnya, kemudahan dalam memulai usaha juga akan dilakukan, terutama investor yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebutuhan akan lahan dan infrastruktur pendukung seperti listrik menjadi satu paket yang akan ditawarkan kepada investor.

“Kami punya tax holiday dan sudah ada KBLI-nya. Kami dorong itu untuk kampanye di luar negeri. Untuk PSN dan KEK kita bantu perizinan dan penyedian lahan. Karena selama ini harus banyak urus perizinan, jadi panjang prosesnya. Kami mau bantu sehingga bisa langsung investasi," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 | 17:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan