TATA ADMINISTRASI

Soal Nomor Identitas Tunggal, Ini yang Jadi Perhatian Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:05 WIB
Soal Nomor Identitas Tunggal, Ini yang Jadi Perhatian Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mendorong Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi penduduk Indonesia. Otoritas fiskal menyebut aspek keandalan harus melekat pada data tunggal tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aspek integrasi berbagai data bukan hal utama dalam nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Faktor keandalan data menjadi perhatian utama bagi otoritas fiskal.

“Kalau kami prioritasnya pada reliabilitas dari data [SIN] tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan aspek keandalan data menjadi titik lemah identifikasi penduduk di Indonesia. Titik lemah ini dapat terlihat dari adanya perbedaan data penduduk untuk beberapa dokumen pencatatan seperti KTP, SIM, dan NPWP

Oleh karena itu, penting untuk membangun sistem identitas nasional yang tidak hanya terintegrasi, tapi juga mampu diandalkan dari sisi validasi data di dalamnya. Hal ini, menurutnya, akan membuat kerja otoritas fiskal menjadi semakin efesien.

Terkait dengan validasi data penduduk, dia mengaku masih mengalami kesulitan. Ditjen Pajak (DJP) misalnya, masih harus melakukan proses bisnis sinkronisasi data KTP dan NPWP untuk memastikan kebenaran data wajib pajak.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

“Yang paling penting adanya satu konsistensi dan keandalan sehingga setiap orang memiliki suatu identitas yang khusus dan unik. Saat ini teman-teman [Ditjen] Pajak sudah mulai menyinkronkan data antara NPWP dengan NIK,” paparnya.

Sebagai informasi, DJP sudah mempunyai program yang khusus terkait integrasi data. Pada 2017, DJP merilis purwarupa Kartu Indonesia Satu (Kartin1). Kartin1 adalah kartu uang elektronik yang diterbitkan bank dan dapat dipakai sebagai alat pembayaran senilai uang yang tersimpan dalam kartu kepada merchant yang bekerja sama dengan bank penerbit kartu.

Kelebihan dari Kartin1 adalah memuat berbagai data pemilik kartu. Data tersebut antara lain NPWP, NIK, SIM, dan nomor kepesertaan BPJS. Untuk saat ini, penggunaan Kartin1 masih terbatas pada pegawai di lingkungan Kantor Pusat DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI