TATA ADMINISTRASI

Soal Nomor Identitas Tunggal, Ini yang Jadi Perhatian Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:05 WIB
Soal Nomor Identitas Tunggal, Ini yang Jadi Perhatian Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mendorong Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi penduduk Indonesia. Otoritas fiskal menyebut aspek keandalan harus melekat pada data tunggal tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aspek integrasi berbagai data bukan hal utama dalam nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Faktor keandalan data menjadi perhatian utama bagi otoritas fiskal.

“Kalau kami prioritasnya pada reliabilitas dari data [SIN] tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan aspek keandalan data menjadi titik lemah identifikasi penduduk di Indonesia. Titik lemah ini dapat terlihat dari adanya perbedaan data penduduk untuk beberapa dokumen pencatatan seperti KTP, SIM, dan NPWP

Oleh karena itu, penting untuk membangun sistem identitas nasional yang tidak hanya terintegrasi, tapi juga mampu diandalkan dari sisi validasi data di dalamnya. Hal ini, menurutnya, akan membuat kerja otoritas fiskal menjadi semakin efesien.

Terkait dengan validasi data penduduk, dia mengaku masih mengalami kesulitan. Ditjen Pajak (DJP) misalnya, masih harus melakukan proses bisnis sinkronisasi data KTP dan NPWP untuk memastikan kebenaran data wajib pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Yang paling penting adanya satu konsistensi dan keandalan sehingga setiap orang memiliki suatu identitas yang khusus dan unik. Saat ini teman-teman [Ditjen] Pajak sudah mulai menyinkronkan data antara NPWP dengan NIK,” paparnya.

Sebagai informasi, DJP sudah mempunyai program yang khusus terkait integrasi data. Pada 2017, DJP merilis purwarupa Kartu Indonesia Satu (Kartin1). Kartin1 adalah kartu uang elektronik yang diterbitkan bank dan dapat dipakai sebagai alat pembayaran senilai uang yang tersimpan dalam kartu kepada merchant yang bekerja sama dengan bank penerbit kartu.

Kelebihan dari Kartin1 adalah memuat berbagai data pemilik kartu. Data tersebut antara lain NPWP, NIK, SIM, dan nomor kepesertaan BPJS. Untuk saat ini, penggunaan Kartin1 masih terbatas pada pegawai di lingkungan Kantor Pusat DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa