REVISI KEBIJAKAN

Soal Kuasa Wajib Pajak, DJP Segera Rilis Revisi PMK 229

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 17:32 WIB
Soal Kuasa Wajib Pajak, DJP Segera Rilis Revisi PMK 229

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersiap untuk merombak aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.229/PMK.03/2014. tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa. Hal ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas makna pihak-pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Bantuan Hukum Ditjen Pajak Sigit Danang Joyo. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan di lapangan pasca putusan MK.

"Kita hormati putusan MK dan untuk menghindari terjadinya masalah di lapangan kita tengah melakukan revisi aturan dengan relaksasi PMK 229," katanya dalam diskusi Hukumonline soal kuasa wajib pajak, Senin (14/5).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Sigit menjelaskan revisi ini diperlukan agar terciptanya kesamaan tafsir atas putusan MK antara fiskus dan wajib pajak. Karena itu, mengakomodir Peraturan Pemerintah No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menjadi pilihan yang akan dilakukan otoritas pajak.

"Revisi PMK itu nanti ruhnya ada dalam PP No.74, jadi yang mewakili wajb pajak hanya dua yakni konsultan dan non-konsultan," terangnya.

Namun, Sigit belum akan memberikan kepastian kapan revisi PMK 229 akan dirilis. Satu yang pasti, saat ini revisi itu sudah masuk tahap finaliasasi dan dia menjamin akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Secepatnya, saat ini sedang disusun untuk diserahkan kepada menteri keuangan," katanya singkat.

Seperti yang diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 itu telah membuka pintu bagi advokat untuk menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014. tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko