REVISI KEBIJAKAN

Soal Kuasa Wajib Pajak, DJP Segera Rilis Revisi PMK 229

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 17:32 WIB
Soal Kuasa Wajib Pajak, DJP Segera Rilis Revisi PMK 229

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersiap untuk merombak aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.229/PMK.03/2014. tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa. Hal ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas makna pihak-pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Bantuan Hukum Ditjen Pajak Sigit Danang Joyo. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan di lapangan pasca putusan MK.

"Kita hormati putusan MK dan untuk menghindari terjadinya masalah di lapangan kita tengah melakukan revisi aturan dengan relaksasi PMK 229," katanya dalam diskusi Hukumonline soal kuasa wajib pajak, Senin (14/5).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sigit menjelaskan revisi ini diperlukan agar terciptanya kesamaan tafsir atas putusan MK antara fiskus dan wajib pajak. Karena itu, mengakomodir Peraturan Pemerintah No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menjadi pilihan yang akan dilakukan otoritas pajak.

"Revisi PMK itu nanti ruhnya ada dalam PP No.74, jadi yang mewakili wajb pajak hanya dua yakni konsultan dan non-konsultan," terangnya.

Namun, Sigit belum akan memberikan kepastian kapan revisi PMK 229 akan dirilis. Satu yang pasti, saat ini revisi itu sudah masuk tahap finaliasasi dan dia menjamin akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Secepatnya, saat ini sedang disusun untuk diserahkan kepada menteri keuangan," katanya singkat.

Seperti yang diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 itu telah membuka pintu bagi advokat untuk menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014. tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Wajib Pajak Bisa Tunjuk Wakil atau Kuasa Lewat Aplikasi Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja