REVISI KEBIJAKAN

Soal Kuasa Wajib Pajak, DJP Segera Rilis Revisi PMK 229

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 17:32 WIB
Soal Kuasa Wajib Pajak, DJP Segera Rilis Revisi PMK 229

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersiap untuk merombak aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.229/PMK.03/2014. tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa. Hal ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas makna pihak-pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Bantuan Hukum Ditjen Pajak Sigit Danang Joyo. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan di lapangan pasca putusan MK.

"Kita hormati putusan MK dan untuk menghindari terjadinya masalah di lapangan kita tengah melakukan revisi aturan dengan relaksasi PMK 229," katanya dalam diskusi Hukumonline soal kuasa wajib pajak, Senin (14/5).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sigit menjelaskan revisi ini diperlukan agar terciptanya kesamaan tafsir atas putusan MK antara fiskus dan wajib pajak. Karena itu, mengakomodir Peraturan Pemerintah No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menjadi pilihan yang akan dilakukan otoritas pajak.

"Revisi PMK itu nanti ruhnya ada dalam PP No.74, jadi yang mewakili wajb pajak hanya dua yakni konsultan dan non-konsultan," terangnya.

Namun, Sigit belum akan memberikan kepastian kapan revisi PMK 229 akan dirilis. Satu yang pasti, saat ini revisi itu sudah masuk tahap finaliasasi dan dia menjamin akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Secepatnya, saat ini sedang disusun untuk diserahkan kepada menteri keuangan," katanya singkat.

Seperti yang diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 itu telah membuka pintu bagi advokat untuk menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014. tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?