EKONOMI DIGITAL

Soal Konsensus Pajak Digital, Sri Mulyani Sebut Ada Kemajuan Pesat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 13:34 WIB
Soal Konsensus Pajak Digital, Sri Mulyani Sebut Ada Kemajuan Pesat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemajuan upaya untuk mencapai konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital dinilai cukup pesat. Hasil pertemuan G20 di Jepang tersebut menjadi sinyal positif bagi Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perkembangan pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital mengalami kemajuan pesat. Walaupun belum ada kata sepakat, kerangka kerja dalam pemajakan dalam skala global sudah disepakati.

“Kemajuannya luar biasa paling tidak dari sisi kesepakatan untuk mengadopsi suatu framework bahwa pajak internasional itu harus dilakukan secara kooperatif,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan terdapat dua opsi dalam memajaki pelaku ekonomi digital seperti Google, Facebook, dan Amazon. Kedua opsi tersebut adalah penggunaan rezim tarif pajak minimum global dan pembagian hak pengenaan pajak untuk perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik.

Opsi pertama itu, menurut Sri Mulyani, tidak hanya berguna untuk memajaki ekonomi digital. Opsi itu juga untuk menangkal penggerusan basis pajak oleh perusahaan multinasional yang melarikan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Kemudian, opsi kedua terkait dengan pembagian hak pemajakan berdasarkan signifikansi kegiatan ekonomi. Kedua opsi resolusi tersebut, sambungnya, akan menguntungkan Indonesia karena besarnya pengguna layanan digital di Tanah Air.

“Pada tahun depan, saat pertemuan G-20 di Arab Saudi, akan disepakati framework yang kemudian bisa dilakukan secara bersama-sama. Kalau hal itu dilakukan maka Indonesia akan sangat diuntungkan karena kita punya banyak sekali apa yang disebut tax right yang selama ini mudah sekali tererosi karena adanya model bisnis yang sangat berubah itu,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII