Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Kemajuan upaya untuk mencapai konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital dinilai cukup pesat. Hasil pertemuan G20 di Jepang tersebut menjadi sinyal positif bagi Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perkembangan pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital mengalami kemajuan pesat. Walaupun belum ada kata sepakat, kerangka kerja dalam pemajakan dalam skala global sudah disepakati.
“Kemajuannya luar biasa paling tidak dari sisi kesepakatan untuk mengadopsi suatu framework bahwa pajak internasional itu harus dilakukan secara kooperatif,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (11/6/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan terdapat dua opsi dalam memajaki pelaku ekonomi digital seperti Google, Facebook, dan Amazon. Kedua opsi tersebut adalah penggunaan rezim tarif pajak minimum global dan pembagian hak pengenaan pajak untuk perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik.
Opsi pertama itu, menurut Sri Mulyani, tidak hanya berguna untuk memajaki ekonomi digital. Opsi itu juga untuk menangkal penggerusan basis pajak oleh perusahaan multinasional yang melarikan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.
Kemudian, opsi kedua terkait dengan pembagian hak pemajakan berdasarkan signifikansi kegiatan ekonomi. Kedua opsi resolusi tersebut, sambungnya, akan menguntungkan Indonesia karena besarnya pengguna layanan digital di Tanah Air.
“Pada tahun depan, saat pertemuan G-20 di Arab Saudi, akan disepakati framework yang kemudian bisa dilakukan secara bersama-sama. Kalau hal itu dilakukan maka Indonesia akan sangat diuntungkan karena kita punya banyak sekali apa yang disebut tax right yang selama ini mudah sekali tererosi karena adanya model bisnis yang sangat berubah itu,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.