RUU KUP

Soal Klausul Penunjukan Pemungut Pajak, DPR Minta Penjelasan Lanjutan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 September 2021 | 13:30 WIB
Soal Klausul Penunjukan Pemungut Pajak, DPR Minta Penjelasan Lanjutan

Ilustrasi. Suasana rapat kerja yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian fraksi di Komisi XI DPR meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah atas klausul penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada RUU KUP.

Fraksi PDIP meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengingat ketentuan penunjukan pihak lain lantaran klausul tersebut dapat berimplikasi terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya melalui e-commerce.

Menurut PDIP, penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak tersebut memberikan kewenangan kepada dirjen pajak untuk melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Apakah DJP (Ditjen Pajak) juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan dialami oleh para merchant selama pemutusan jaringan elektronik terjadi?," tulis PDIP dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra juga meminta pemerintah untuk menjelaskan secara terperinci mengenai pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pihak lain yang nantinya ditetapkan sebagai pemotong/pemungut pajak.

Senada, Fraksi PPP mengusulkan pemerintah untuk menyebutkan secara lebih tegas siapa saja yang dimaksud dengan pihak lain yang wajib memotong/memungut pajak tersebut. Hal ini penting agar tak menimbulkan multitafsir dan ambiguitas.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenai kewajiban pelaporan dan pemungutan pajak bagi pemungut PPN PMSE luar negeri.

Demokrat mengusulkan pemeriksaan dan penagihan pajak atas pemungut PPN PMSE luar negeri untuk dapat dilembagakan melalui instansi khusus, tidak bisa hanya melalui pemutusan akses oleh Kemenkominfo.

Demokrat juga meminta adanya ketentuan khusus tentang sengketa pajak bagi pemungut PPN PMSE dan adanya pengecualian atas marketplace dalam negeri sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan PTE diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP sebagai respons atas perkembangan transaksi ekonomi yang makin terdigitalisasi.

Melalui klausul tersebut, DJP bisa menunjuk pihak lain yang terlibat dalam transaksi seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja