RUU KUP

Soal Klausul Penunjukan Pemungut Pajak, DPR Minta Penjelasan Lanjutan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 September 2021 | 13:30 WIB
Soal Klausul Penunjukan Pemungut Pajak, DPR Minta Penjelasan Lanjutan

Ilustrasi. Suasana rapat kerja yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian fraksi di Komisi XI DPR meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah atas klausul penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada RUU KUP.

Fraksi PDIP meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengingat ketentuan penunjukan pihak lain lantaran klausul tersebut dapat berimplikasi terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya melalui e-commerce.

Menurut PDIP, penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak tersebut memberikan kewenangan kepada dirjen pajak untuk melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Apakah DJP (Ditjen Pajak) juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan dialami oleh para merchant selama pemutusan jaringan elektronik terjadi?," tulis PDIP dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra juga meminta pemerintah untuk menjelaskan secara terperinci mengenai pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pihak lain yang nantinya ditetapkan sebagai pemotong/pemungut pajak.

Senada, Fraksi PPP mengusulkan pemerintah untuk menyebutkan secara lebih tegas siapa saja yang dimaksud dengan pihak lain yang wajib memotong/memungut pajak tersebut. Hal ini penting agar tak menimbulkan multitafsir dan ambiguitas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenai kewajiban pelaporan dan pemungutan pajak bagi pemungut PPN PMSE luar negeri.

Demokrat mengusulkan pemeriksaan dan penagihan pajak atas pemungut PPN PMSE luar negeri untuk dapat dilembagakan melalui instansi khusus, tidak bisa hanya melalui pemutusan akses oleh Kemenkominfo.

Demokrat juga meminta adanya ketentuan khusus tentang sengketa pajak bagi pemungut PPN PMSE dan adanya pengecualian atas marketplace dalam negeri sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diketahui, ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan PTE diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP sebagai respons atas perkembangan transaksi ekonomi yang makin terdigitalisasi.

Melalui klausul tersebut, DJP bisa menunjuk pihak lain yang terlibat dalam transaksi seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra