KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kesiapan Sistem Elektronik untuk Pelaksanaan PPS, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 15:00 WIB
Soal Kesiapan Sistem Elektronik untuk Pelaksanaan PPS, Ini Kata DJP

Slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' terpasang di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menargetkan infrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) akan siap dirilis sebelum tahun fiskal 2022, baik dari aspek aturan pelaksana hingga sistem elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP masih memiliki waktu sekitar satu bulan untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung implementasi PPS tersebut.

"Insya Allah, siap pada waktunya nanti," katanya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Implementasi PPS nantinya akan berbeda dengan pelaksanaan tax amnesty 2016. Pada kebijakan PPS, DJP akan menyediakan platform digital bagi wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta yang tidak atau belum seluruhnya dilaporkan.

Kebijakan PPS akan berlangsung selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Dalam program tersebut, terdapat dua skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam mengungkapkan harta.

Skema tersebut antara lain skema kebijakan I PPS yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset atau harta yang belum dideklarasikan saat pelaksanaan tax amnesty 2016.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, skema kebijakan II PPS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi untuk perolehan harta 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada skema II, tarif PPh final dipatok 18% dari harta di luar negeri yang dideklarasikan, tetapi tidak direpatriasi.

Apabila aset luar negeri direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 14%. Namun, jika aset yang dideklarasikan saat PPS diinvestasikan pada SBN, sektor pengolahan SDA, atau sektor EBT maka tarif PPh final yang dideklarasikan sebesar 12%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 30 November 2021 | 23:44 WIB

Diperlukan perencanaan tata kelola yang matang dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung pelaksanaan kebijakan PPS agar dapat meminimalisasi kendala yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kebijakan serta untuk mengelola data yang diperoleh setelah pelaksanaan kebijakan tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini