KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kesiapan Sistem Elektronik untuk Pelaksanaan PPS, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 15:00 WIB
Soal Kesiapan Sistem Elektronik untuk Pelaksanaan PPS, Ini Kata DJP

Slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' terpasang di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menargetkan infrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) akan siap dirilis sebelum tahun fiskal 2022, baik dari aspek aturan pelaksana hingga sistem elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP masih memiliki waktu sekitar satu bulan untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung implementasi PPS tersebut.

"Insya Allah, siap pada waktunya nanti," katanya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Implementasi PPS nantinya akan berbeda dengan pelaksanaan tax amnesty 2016. Pada kebijakan PPS, DJP akan menyediakan platform digital bagi wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta yang tidak atau belum seluruhnya dilaporkan.

Kebijakan PPS akan berlangsung selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Dalam program tersebut, terdapat dua skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam mengungkapkan harta.

Skema tersebut antara lain skema kebijakan I PPS yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset atau harta yang belum dideklarasikan saat pelaksanaan tax amnesty 2016.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Sementara itu, skema kebijakan II PPS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi untuk perolehan harta 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada skema II, tarif PPh final dipatok 18% dari harta di luar negeri yang dideklarasikan, tetapi tidak direpatriasi.

Apabila aset luar negeri direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 14%. Namun, jika aset yang dideklarasikan saat PPS diinvestasikan pada SBN, sektor pengolahan SDA, atau sektor EBT maka tarif PPh final yang dideklarasikan sebesar 12%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 30 November 2021 | 23:44 WIB

Diperlukan perencanaan tata kelola yang matang dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung pelaksanaan kebijakan PPS agar dapat meminimalisasi kendala yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kebijakan serta untuk mengelola data yang diperoleh setelah pelaksanaan kebijakan tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU