KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kesiapan Sistem Elektronik untuk Pelaksanaan PPS, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 15:00 WIB
Soal Kesiapan Sistem Elektronik untuk Pelaksanaan PPS, Ini Kata DJP

Slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' terpasang di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menargetkan infrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) akan siap dirilis sebelum tahun fiskal 2022, baik dari aspek aturan pelaksana hingga sistem elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP masih memiliki waktu sekitar satu bulan untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung implementasi PPS tersebut.

"Insya Allah, siap pada waktunya nanti," katanya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Implementasi PPS nantinya akan berbeda dengan pelaksanaan tax amnesty 2016. Pada kebijakan PPS, DJP akan menyediakan platform digital bagi wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta yang tidak atau belum seluruhnya dilaporkan.

Kebijakan PPS akan berlangsung selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Dalam program tersebut, terdapat dua skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam mengungkapkan harta.

Skema tersebut antara lain skema kebijakan I PPS yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset atau harta yang belum dideklarasikan saat pelaksanaan tax amnesty 2016.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sementara itu, skema kebijakan II PPS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi untuk perolehan harta 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada skema II, tarif PPh final dipatok 18% dari harta di luar negeri yang dideklarasikan, tetapi tidak direpatriasi.

Apabila aset luar negeri direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 14%. Namun, jika aset yang dideklarasikan saat PPS diinvestasikan pada SBN, sektor pengolahan SDA, atau sektor EBT maka tarif PPh final yang dideklarasikan sebesar 12%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 30 November 2021 | 23:44 WIB

Diperlukan perencanaan tata kelola yang matang dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung pelaksanaan kebijakan PPS agar dapat meminimalisasi kendala yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kebijakan serta untuk mengelola data yang diperoleh setelah pelaksanaan kebijakan tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen