PAJAK INTERNASIONAL

Soal Kesepakatan Tarif Pajak Minimum 15%, Begini Respons Kepala BKF

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:45 WIB
Soal Kesepakatan Tarif Pajak Minimum 15%, Begini Respons Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai upaya pencapaian konsensus mengenai perpajakan global makin dekat setelah negara-negara G7 sepakat mengenai tarif pajak minimum global setidaknya 15%.

Febrio mengatakan kesepakatan G7 mengenai tarif pajak minimum sejalan dengan langkah Indonesia dalam melakukan reformasi perpajakan. Menurutnya, sistem perpajakan akan makin sesuai dengan struktur perekonomian masyarakat jika kesepakatan global tercapai.

"Kami melihat di beberapa hari terakhir, bagaimana G7, nanti G20 dan global, cenderung akan menetapkan yang namanya minimum tax. Inilah yang akan membuat kita semakin in line memajaki sesuai perkembangan ekonomi kita dan perkembangan global," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Febrio mengatakan pemerintah akan melanjutkan langkah reformasi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Menurutnya, reformasi perlu dilakukan karena struktur perekonomian masyarakat terus mengalami perubahan ke arah digital.

Dia menyebut penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) saat ini berlaku menjadi contoh respons kebijakan perpajakan Indonesia terhadap struktur ekonomi yang bergeser ke arah digital.

Adapun langkah yang lebih besar, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) masih perlu menunggu kesepakatan global.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Febrio menilai kesepakatan G7 tersebut sesuai dengan arah kebijakan umum perpajakan 2022 yang salah satunya mendorong sistem perpajakan lebih sehat, adil, dan kompetitif. Kesepakatan itu juga menunjukkan semua negara di dunia sedang berupaya mereformasi sistem pajaknya agar sesuai dengan ekonomi masyarakat, terutama setelah pandemi Covid-19.

"Kita memang tidak sendiri dalam reformasi perpajakan yang kita lakukan sekarang," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah memperkirakan tax ratio akan berada pada kisaran 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2021 | 16:49 WIB

Melihat intensitas yang tinggi pada transaksi digital, sudah waktunya dibentuk kesepakatan global terkait pajak penghasilan serta memperbaharui treaty yang ada

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN