PAJAK INTERNASIONAL

Soal Kesepakatan Tarif Pajak Minimum 15%, Begini Respons Kepala BKF

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:45 WIB
Soal Kesepakatan Tarif Pajak Minimum 15%, Begini Respons Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai upaya pencapaian konsensus mengenai perpajakan global makin dekat setelah negara-negara G7 sepakat mengenai tarif pajak minimum global setidaknya 15%.

Febrio mengatakan kesepakatan G7 mengenai tarif pajak minimum sejalan dengan langkah Indonesia dalam melakukan reformasi perpajakan. Menurutnya, sistem perpajakan akan makin sesuai dengan struktur perekonomian masyarakat jika kesepakatan global tercapai.

"Kami melihat di beberapa hari terakhir, bagaimana G7, nanti G20 dan global, cenderung akan menetapkan yang namanya minimum tax. Inilah yang akan membuat kita semakin in line memajaki sesuai perkembangan ekonomi kita dan perkembangan global," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Febrio mengatakan pemerintah akan melanjutkan langkah reformasi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Menurutnya, reformasi perlu dilakukan karena struktur perekonomian masyarakat terus mengalami perubahan ke arah digital.

Dia menyebut penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) saat ini berlaku menjadi contoh respons kebijakan perpajakan Indonesia terhadap struktur ekonomi yang bergeser ke arah digital.

Adapun langkah yang lebih besar, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) masih perlu menunggu kesepakatan global.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Febrio menilai kesepakatan G7 tersebut sesuai dengan arah kebijakan umum perpajakan 2022 yang salah satunya mendorong sistem perpajakan lebih sehat, adil, dan kompetitif. Kesepakatan itu juga menunjukkan semua negara di dunia sedang berupaya mereformasi sistem pajaknya agar sesuai dengan ekonomi masyarakat, terutama setelah pandemi Covid-19.

"Kita memang tidak sendiri dalam reformasi perpajakan yang kita lakukan sekarang," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah memperkirakan tax ratio akan berada pada kisaran 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2021 | 16:49 WIB

Melihat intensitas yang tinggi pada transaksi digital, sudah waktunya dibentuk kesepakatan global terkait pajak penghasilan serta memperbaharui treaty yang ada

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi