PENERIMAAN PAJAK

Soal Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 10:28 WIB
Soal Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bendahara pemerintah memiliki peran penting dalam pengamanan penerimaan pajak dan kas negara demi pembangunan.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan kepatuhan bendahara pemerintah dalam memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, peran bendahara pemerintah hingga saat ini masih belum optimal.

"Pajak yang dipungut bendahara pemerintah menjadi unsur penerimaan yang strategis untuk pelaksanaan pembangunan. Kontribusi pajak dan belanja pemerintah saat ini masih belum optimal, terutama pajak yang dipungut oleh bendahara," ujar Andin pada webinar yang diselenggarakan BPPK Kemenkeu, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kepatuhan bendahara pemerintah. Mulai dari pengetahuan bendahara pemerintah, sikap bendahara terhadap kewajiban perpajakan, kualitas pelayanan dari otoritas pajak, kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, efektivitas administrasi, hingga sertifikasi bendahara.

Dari sisi Ditjen Pajak (DJP), Andin mengatakan berbagai bentuk kemudahan pelayanan melalui sistem informasi telah diluncurkan guna meningkatkan kepatuhan, mulai dari e-filing, e-faktur, e-bupot, dan layanan-layanan digital lainnya.

Kualitas bendahara pemerintah juga masih perlu ditingkatkan melalui sertifikasi bendahara yang memasukkan materi tentang urgensi kepatuhan bendahara pemerintah dalam menyetorkan pajak ke kas negara.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Semuanya faktor tersebut berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan bendahara dalam menyetorkan pajak. Bila faktor-faktor tersebut ditingkatkan maka akan mendorong kepatuhan bendahara dalam menyetorkan pajak," ujar Andin.

Saat ini, jumlah bendahara pemerintah sudah mencapai 139.085, yang terdiri atas 17.170 bendahara pada satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga (K/L) dan 121.915 bendahara pemerintah pada satker pemda.

Bila kepatuhan bendahara pemerintah dapat ditingkatkan, pajak yang disetor oleh bendahara akan memainkan peran penting dalam menambah likuiditas negara untuk mendanai belanja negara dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Dari sisi bendahara pemerintah, kepatuhan bendahara dalam memungut, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan akan mengurangi risiko timbulnya tuntutan atas kewajiban perpajakan pada kemudian hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?