KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 18 November 2020 | 16:31 WIB
Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah memasuki pertengahan November 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mengkaji besaran kenaikan tarif cukai rokok pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan ada setidaknya 5 dimensi yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Menurutnya, pemerintah akan menentukan besaran kenaikan tarif cukai yang paling ideal bagi semua pemangku kepentingan.

“Bayangkan Anda sebagai policy maker melihat 5 variabel dengan satu instrumen. Ada 5 goals dengan 1 instrumen," katanya saat menerima pertanyaan mengenai kenaikan tarif cukai rokok dari peserta Kuliah Umum FEB UI, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Sri Mulyani mengatakan dimensi pertama yang dipertimbangkan dalam penentuan tarif cukai rokok adalah kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak, perempuan, dan orang dewasa.

Dimensi kedua mengenai tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut, sambung dia, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan. Hal ini dikarenakan proses pelintingannya masih manual oleh pekerja.

Dimensi ketiga adalah para petani yang menghasilkan tembakau dan memasok pada industri rokok. Menurut Sri Mulyani, para pekerja dan petani rokok memintanya tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan lantaran turut terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Dimensi keempat mengenai peredaran rokok ilegal. Sri Mulyani khawatir kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya. Maraknya rokok ilegal juga menyebabkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) semakin sulit untuk memberantasnya.

Dimensi terakhir mengenai penerimaan negara walaupun bukan menjadi pertimbangan utama. Pemerintah, sambungnya, akan menyeimbangkan semua dimensi agar tidak ada pihak yang merasa menang atau kalah. Dia pun berjanji segera mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok itu dalam waktu dekat.

"Di satu sisi ada demo minta agar enggak naik, tapi ada juga yang minta naik tinggi banget. Kami akan seimbangkan di antara itu dan pasti nanti akan kami keluarkan pada waktunya," ujarnya.

Sejak September lalu, DJBC telah memastikan akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. World Health Organization (WHO) merekomendasikan pemerintah melanjutkan rencana simplifikasi dan menaikkan tarif cukai rokok di atas 25% secara konsisten setiap tahun agar efektif menurunkan prevalensi merokok. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang dari Liburan di Luar Negeri, Customs Declaration Wajib Diisi

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax