Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah memasuki pertengahan November 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mengkaji besaran kenaikan tarif cukai rokok pada 2021.
Sri Mulyani mengatakan ada setidaknya 5 dimensi yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Menurutnya, pemerintah akan menentukan besaran kenaikan tarif cukai yang paling ideal bagi semua pemangku kepentingan.
“Bayangkan Anda sebagai policy maker melihat 5 variabel dengan satu instrumen. Ada 5 goals dengan 1 instrumen," katanya saat menerima pertanyaan mengenai kenaikan tarif cukai rokok dari peserta Kuliah Umum FEB UI, Rabu (18/11/2020).
Sri Mulyani mengatakan dimensi pertama yang dipertimbangkan dalam penentuan tarif cukai rokok adalah kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak, perempuan, dan orang dewasa.
Dimensi kedua mengenai tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut, sambung dia, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan. Hal ini dikarenakan proses pelintingannya masih manual oleh pekerja.
Dimensi ketiga adalah para petani yang menghasilkan tembakau dan memasok pada industri rokok. Menurut Sri Mulyani, para pekerja dan petani rokok memintanya tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan lantaran turut terdampak pandemi Covid-19.
Dimensi keempat mengenai peredaran rokok ilegal. Sri Mulyani khawatir kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya. Maraknya rokok ilegal juga menyebabkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) semakin sulit untuk memberantasnya.
Dimensi terakhir mengenai penerimaan negara walaupun bukan menjadi pertimbangan utama. Pemerintah, sambungnya, akan menyeimbangkan semua dimensi agar tidak ada pihak yang merasa menang atau kalah. Dia pun berjanji segera mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok itu dalam waktu dekat.
"Di satu sisi ada demo minta agar enggak naik, tapi ada juga yang minta naik tinggi banget. Kami akan seimbangkan di antara itu dan pasti nanti akan kami keluarkan pada waktunya," ujarnya.
Sejak September lalu, DJBC telah memastikan akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. World Health Organization (WHO) merekomendasikan pemerintah melanjutkan rencana simplifikasi dan menaikkan tarif cukai rokok di atas 25% secara konsisten setiap tahun agar efektif menurunkan prevalensi merokok. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.