KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait dengan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap akan tunduk terhadap peraturan yang sudah ada dan fatsun (sopan santun) politik yang dijalankan pemerintahan baru nanti.

Kenaikan PPN menjadi 12% sejatinya telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, Sri menekankan bahwa target-target anggaran yang dipatok oleh pemerintahan baru bakal menjadi pertimbangan.

"Kita hormati pemerintah baru, termasuk target penerimaannya. Kalau PPN-nya tetap 11% ya kita sesuaikan. Kalau target penerimaan di-adjust dengan UU HPP [dengan PPN 12%] ya juga akan dibahas," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sri meyakini pemerintahan yang baru nanti akan mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan kebijakan, termasuk etika berpolitik. Apalagi, ujarnya, pemerintah pasti memerlukan APBN yang sehat dan kredibel. Karenanya, perancangan anggaran, termasuk target penerimaan, pasti akan dimasak matang-matang.

"Yang terpenting, sentimen persepsi terhadap APBN tetap terjaga dan tetap bisa diandalkan. Karena pemerintahan siapapun mesti butuh APBN yang dikelola dengan baik," kata menkeu.

Untuk diketahui, meski tarif PPN naik, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

UU PPN mengatur pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%