KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 16:06 WIB
Soal Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Menko Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan kenaikan tarif cukai rokok 10,04% yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018 bukan kebijakan yang sifatnya mendadak.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui rencana kenaikan tarif cukai sudah dipersiapkan sejak lama, sekaligus pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam peningkatan tarif itu, salah satunya terhadap kondisi industri rokok.

“Kami mencoba untuk menyiapkan kebijakan terkait hal itu untuk beberapa waktu ke depan. Bahkan rencana kenaikan tarif cukai rokok itu pun akan terbagi menjadi beberapa layer atau lapisan tersendiri, sehingga tarifnya beda antara SKT (Sigaret Kretek Tangan) atau lainnya,” ujarnya di Kemenko Perekonomian, Kamis (19/10).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok tidak terlalu signifikan, karena kenaikan itu akan terklasifikasi lagi ke dalam 12 layer. Artinya, ada yang akan dikenakan tarif lebih tinggi maupun lebih rendah.

Darmin menyatakan rencana itu pun berdasarkan mandat dari Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar pemerintah mulai mempersiapkan konsep tersebut. Maka dari itu muncullah rencana kebijakan dalam hal kenaikan tarif cukai pada tahun depan.

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah telah memperhatikan 4 aspek dalam rencana kenaikan tarif cukai. Pertama yaitu berdasarkan aspek kesehatan, serta tingkat konsumsi rokok yang harus bisa lebih dikendalikan pada tahun depan.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kedua, rencana kebijakan itu akan membantu pemerintah dalam mengurangi banyaknya peredaran rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal belakangan ini dinilai masih cukup tinggi dan perlu diatasi dengan cara dikurangi sedikit demi sedikit.

Ketiga, kenaikan tarif cukai rokok juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesempatan kerja, khususnya dampak terhadap petani dan buruh rokok. Keempat, pemerintah mempertimbangkan penerimaan cukai pada tahun depan, sehingga diharapkan rencana kebijakan mampu meningkatkan penerimaan negara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak