KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 16:06 WIB
Soal Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Menko Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan kenaikan tarif cukai rokok 10,04% yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018 bukan kebijakan yang sifatnya mendadak.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui rencana kenaikan tarif cukai sudah dipersiapkan sejak lama, sekaligus pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam peningkatan tarif itu, salah satunya terhadap kondisi industri rokok.

“Kami mencoba untuk menyiapkan kebijakan terkait hal itu untuk beberapa waktu ke depan. Bahkan rencana kenaikan tarif cukai rokok itu pun akan terbagi menjadi beberapa layer atau lapisan tersendiri, sehingga tarifnya beda antara SKT (Sigaret Kretek Tangan) atau lainnya,” ujarnya di Kemenko Perekonomian, Kamis (19/10).

Baca Juga:
Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok tidak terlalu signifikan, karena kenaikan itu akan terklasifikasi lagi ke dalam 12 layer. Artinya, ada yang akan dikenakan tarif lebih tinggi maupun lebih rendah.

Darmin menyatakan rencana itu pun berdasarkan mandat dari Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar pemerintah mulai mempersiapkan konsep tersebut. Maka dari itu muncullah rencana kebijakan dalam hal kenaikan tarif cukai pada tahun depan.

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah telah memperhatikan 4 aspek dalam rencana kenaikan tarif cukai. Pertama yaitu berdasarkan aspek kesehatan, serta tingkat konsumsi rokok yang harus bisa lebih dikendalikan pada tahun depan.

Baca Juga:
Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Kedua, rencana kebijakan itu akan membantu pemerintah dalam mengurangi banyaknya peredaran rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal belakangan ini dinilai masih cukup tinggi dan perlu diatasi dengan cara dikurangi sedikit demi sedikit.

Ketiga, kenaikan tarif cukai rokok juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesempatan kerja, khususnya dampak terhadap petani dan buruh rokok. Keempat, pemerintah mempertimbangkan penerimaan cukai pada tahun depan, sehingga diharapkan rencana kebijakan mampu meningkatkan penerimaan negara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:30 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Penilai Pajak DJP, Juara III Lomba Menulis DDTCNews 2024